Kejaksaan Agung Tetapkan Budi Said Sebagai Tersangka dalam Transaksi Emas Ilegal

- 20 Januari 2024, 22:47 WIB
Profil dan Kronologi Budi Said Crazy Rich Surabaya yang Terjerat Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam
Profil dan Kronologi Budi Said Crazy Rich Surabaya yang Terjerat Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam /

PORTAL LEBAK - Penyidik ​​Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menetapkan "Crazy Rich" Surabaya, Budi Said (BS) sebagai tersangka kasus transaksi ilegal di dunia kejahatan dalam kasus Perdagangan ilegal Emas ANTAM.

Pengusaha asal Surabaya itu ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jakarta (Jampidsus) pada Kamis, lalu langsung ditahan di Rutan Salemba, cabang Biro Penyidikan Kejaksaan Agung, untuk mempercepat mempercepat proses investigasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam yang dilakukan hari ini, kami menaikkan status tersangka terhadap pelakunya, kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejaksaan Agung Kuntadi.

Baca Juga: Senin pagi harga emas Antam turun Rp 4.000 per gram

Kuntadi menjelaskan, kasus ini bermula pada Maret hingga November 2018, tersangka Budi Sai dan sejumlah oknum berinisial EA, AP, EKA, dan MD melakukan rencana jahat dengan memanipulasi transaksi perdagangan emas.

“Beberapa nama tersebut merupakan karyawan PT ANTAM,” kata Kuntadi. Terkait manipulasi transaksi perdagangan emas yang dilakukan tersangka dan sejumlah oknum.

"Selanjutnya, menurut Kuntadi para tersangka menetapkan harga jual lebih rendah dari harga yang dipatok PT ANTAM, dengan alasan ada diskon dari PT ANTAM," ucapnya.

Baca Juga: Harga Emas Drop Akibat Penguatan Nilai Tukar Dolar dan Meroketnya Imbal Obligasi

“Padahal saat itu PT ANTAM tidak melakukan (pengurangan) tersebut,” kata Kuntadi.
Kemudian, untuk menyembunyikan transaksi ilegal tersebut, tersangka dan oknum lainnya menggunakan formulir transaksi di luar mekanisme yang ditetapkan PT ANTAM.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x