Larang Gunakan Kendaraan Dinas Untuk Mudik Lebaran, PJ Bupati Lebak: Jika Bandel Kita Berikan Sanksi

- 27 Maret 2024, 04:06 WIB
FOTO: Pj Bupati Lebak Iwan Kurniawan berada di Posisi tengah pada Acara Diskusi Bareng MAHASISWA
FOTO: Pj Bupati Lebak Iwan Kurniawan berada di Posisi tengah pada Acara Diskusi Bareng MAHASISWA /Muhamad Ridwan/Portal lebak

PORTAL LEBAK-Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten resmi melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk menggunakan kendaraan dinas sebagai transportasi mudik ke kampung halamannya.

Dengan itu, Penjabat Bupati Lebak Iwan Kurniawan, akan memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak menaati aturan tersebut.

"Kita akan memberikan tindakan atau sanksi jika terdapat ASN yang mudik membawa kendaraan dinas," kata Penjabat Bupati Lebak Iwan Kurniawan di Rangkasbitung, Seperti dikutip PortalLebak.com dari Antara, Rabu (27/03/2023).

Pemerintah daerah melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran Idul Fitri ke luar daerah.

Baca Juga: Polri Siapkan Jalur Alternatif Guna Hindari Titik Banjir saat Arus Mudik-Balik Lebaran 2024

Larangan tersebut merupakan kebijakan langsung pemerintah pusat, sehingga seluruh aparatur sipil negara bisa mematuhi aturan tersebut.

Bahkan, larangan kendaraan dinas digunakan mudik Lebaran bukan hanya di Lebak, tetapi diberlakukan secara nasional.

Selain itu, pihaknya sudah mengirimkan surat larangan kendaraan dinas ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Sekretariat Pemerintah Kabupaten Lebak.

Saat ini, jumlah kendaraan dinas yang ada di Kabupaten Lebak baik roda dua dan roda empat mencapai ratusan unit.

Baca Juga: Ganti Rugi Tak Kunjung Dibayar, Warga Terdampak Waduk Karian Kini Terlilit Utang

"Kami minta semua OPD agar tidak memanfaatkan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2024," tegas PJ Bupati Lebak.

Pj bupati menyatakan pihaknya membolehkan ASN menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan di daerah Kabupaten Lebak saja.

Sebab, untuk wilayah Kabupaten Lebak tidak ada masalah, namun ke luar daerah dilarang.

Selain itu juga ASN yang menggunakan kendaraan dinas agar menjaga dan merawatnya. "Kami tidak melarang jika kendaraan itu digunakan di wilayah Lebak," Tutupnya.****

Editor: Abror Fauzi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x