Korban Judi Online Terima Bansos, MUI Lebak Minta Dikaji Ulang

- 18 Juni 2024, 15:18 WIB
Kriteria Korban Judi Online Penerima Bansos
Kriteria Korban Judi Online Penerima Bansos /

Menurut dia, judi online banyak diminati masyarakat karena tidak secara langsung mendapatkan pengawasan aparat keamanan. Mereka,  katanya begitu leluasa untuk memainkan judi online di handphone android miliknya dengan permainan game atau slot.

Bahkan, lebih berbahaya, kata dia, judi online itu sudah kecanduan.

 Baca Juga: Polisi Tangkap Lagi Tersangka Perampokan Toko Jam Tangan Mewah di PIK 2

Awalnya, mereka judi online itu memasang Rp5 ribu hingga Rp20 ribu, tetapi semakin lama bisa mengakibatkan kekalahan cukup besar hingga kendaraan dan rumah dijual.

Selain itu juga melakukan tindakan kejahatan dan kriminal serta menimbulkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Para judi online itu kebanyakan membawa kemudharatan dan kesengsaraan terhadap pelaku maupun keluarga dibandingkan manfaatnya.

MUI Lebak mengharamkan semua jenis perjudian karena dampaknya merugikan diri sendiri dan keluarga. Dengan demikian, pihaknya mendesak aparat keamanan agar menutup perjudian online karena hingga saat ini masih banyak aplikasi perjudian online.

"Kami minta aparat keamanan menangkap para bandar judi online karena membahayakan bagi masyarakat Indonesia," katanya menjelaskan. ***

Halaman:

Editor: Abror Fauzi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah