Pemkab Lebak Siap Beri Sanksi Tegas Bagi ASN yang Terlibat Judi Online

- 20 Juni 2024, 19:47 WIB
Menkopolhukam yang juga Ketua Satgas Judi Online Hadi Tjahjanto dalam Konferensi Pers usai Rapat Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring di Kantor Kemenko Polhulam, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Juni 2024.
Menkopolhukam yang juga Ketua Satgas Judi Online Hadi Tjahjanto dalam Konferensi Pers usai Rapat Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring di Kantor Kemenko Polhulam, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Juni 2024. /Kominfo/

PORTAL LEBAK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak tidak main-main dalam memberantas judi online di kalangan Aparatur Sipil Negara maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (ASN/PPPK). Bila ASN/PPPK ada yang kedapatan terlibat judi online, maka Pemkab Lebak akan memberikan sanksi tegas. 

Oleh sebab itu, ASN/PPPK selalu diberi peringatan agar tidak terlibat dengan judi online, karena Pemkab Lebak siap memberikan sanksi tegas sesuai aturan perundang-undangan bagi yang terlibat. 

"Kita berharap tidak ada ASN/PPPK yang terlibat judi online yang kini sedang viral di media sosial," kata Asisten Daerah (Asda III) Sekretariat Pemerintah Kabupaten Lebak Feby Hardian, seperti dilansir Antara.  

Pemerintah Kabupaten Lebak tidak main-main bagi ASN/PPPK yang terlibat judi online akan diberikan sanksi sesuai aturan undang-undang untuk memberikan efek jera.   

Baca Juga: Ada Prajurit Lanud Sultan Hasanuddin Main Judi Online, Danlanud: Saya Akan Tindak Tegas

"Perjudian online itu jelas dilarang dan melanggar hukum terhadap pelakunya dan bisa diproses hukum," ujarnya menegaskan.   

Untuk ASN/PPPK di lingkungan Pemkab Lebak jangan sampai terpapar judi online itu. Sebab, ASN/PPPK sebagai abdi negara memiliki etika dan jelas dilarang melakukan tindakan perbuatan judi.  

Oleh karena itu, pihaknya minta seluruh ASN/PPPK Kabupaten Lebak agar mematuhi etika sebagai abdi negara tersebut dengan tidak melakukan semua bentuk perjudian, termasuk judi online.  

"Perbuatan judi itu menurut agama haram juga negara melanggar hukum, sehingga tidak boleh ASN/PPPK terlibat dalam perjudian itu," katanya.   

Sementara itu, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, KH Ahmad Hudori mengatakan aparat hukum terus mengoptimalkan pemberantasan perjudian, termasuk judi online karena dapat menimbulkan kemudharatan dan penderitaan terhadap pelaku maupun keluarga. 

Baca Juga: Menko Polhukam: Satgas Judi Online akan Berantas Jual Beli Rekening

Saat ini, pelaku judi online beragam mulai kanak-kanak, dewasa hingga orang tua juga berbagai profesi mulai pengangguran, ibu rumah tangga, pelajar ASN, TNI, Polri dan mahasiswa. 

Perbuatan perjudian itu tentu dilarang agama dan hukumnya haram, sehingga aparat hukum harus bertindak tegas untuk dilakukan pemberantasan perjudian, baik perjudian secara online maupun perjudian offline. 

"Apapun jenis perjudian itu tidak ada manfaatnya, bahkan dapat menimbulkan kemudharatan dan kesengsaraan, baik terhadap pelaku maupun keluarga," ujarnya.   

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Surat Keputusan Pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto. 

Baca Juga: Korban Judi Online Terima Bansos, MUI Lebak Minta Dikaji Ulang

Pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.   

Selain itu juga pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online sebab kegiatan perjudian bersifat ilegal dan mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat berujung tindakan kriminal.***

Editor: Abror Fauzi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah