Bakamla RI menggeledah 3 kapal penambang pasir ilegal di Perairan Karimun

- 29 Juni 2024, 15:28 WIB
Bakamla RI melalui KN Bintang Laut-401 melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap 3 kapal yang diduga melakukan aktivitas ilegal.
Bakamla RI melalui KN Bintang Laut-401 melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap 3 kapal yang diduga melakukan aktivitas ilegal. /Foto: Handout/Humas Bakamla/

PORTAL LEBAK - Bakamla RI melalui KN Bintang Laut-401 melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap 3 kapal yang diduga melakukan aktivitas ilegal.

Pemeriksaan dilakukan di sekitar perairan Pulau Babi, Tanjung Balai Karimun (TBK), Jumat (28 Juni 2024).

Timeline pukul 08:30 WIB, KN Bintang Laut-401 yang sedang berpatroli mendapat sinyal radar pada jarak 0,8 NM pada posisi 00°58' 315" LU – 103°22' 464" BT.

Menanggapi hal tersebut, awak kapal KN Bintang Laut-401 memantau dengan teropong dan secara visual kapal KM Nurul Yakin Baru, KM HARY dan KM Cinta Damai yang sedang melakukan operasi penambangan pasir.

Baca Juga: Bakamla RI dan APMM Laksanakan Patkor Optima Malindo 31A

Menyusul aktivitas ilegal tersebut, Komandan KN Bintang Laut-401 Letkol Bakamla Andi Christy Mahendra langsung menginstruksikan awak KN Bintang Laut-401 untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan menggunakan 'sekoci'.

Pukul 09.00 WIB, tim pemeriksa tiba di lokasi radar dan memerintahkan segera menghentikan aktivitas penambangan.

Sebanyak 9 orang awak kapal (3 orang awak kapal termasuk nakhoda masing-masing kapal) pun melakukan pemeriksaan.

Hasil pengujian menunjukkan KM Cinta Damai berhasil mengangkut pasir laut sekitar 30 ton dengan bantuan kapal penambang pasir KM Nurul Yakin. Sedangkan KM HARY masih kosong menunggu giliran dimuat.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah