PORTAL LEBAK - Sebuah lembaga keagamaan Budha, Sangha Theravada Indonesia mengajukan usul terkait rencana pengenaan harga tarif tiket naik ke atas Candi Borobudur Senilai Rp750.000 oleh pemerintah.
Usul tarif Candi Borobudur ini dikemukakan oleh Bhikkhu Sri Pannyavaro Mahathera, dari lembaga Sangha Theravada Indonesia.
Bhikkhu Mahathera menyatakan, seperti diketahui, berdasarkan regulasi baru, nantinya yang dapat naik ke atas Candi Borobudur, dinilai atas kriteria utama berdasarkan uang: Rp750.000 per orang.
Baca Juga: Tiket Candi Borobudur Rp750 Ribu, Ini Syarat Berkunjung dan Aturannya
"Rakyat kecil (umat Buddha pedesaan yang berada cukup banyak di Jawa Tengah) sampai meninggal dunia pun tentu tidak akan mampu naik ke atas candi," ujar pernyataan Bhikkhu Mahathera, dikutip PortalLebak.com dari Facebook Medkom Sańgha Theravāda Indonesia.
"Karena rakyat kecil yang ingin melakukan ‘puja’ atau ‘pradaksina’, tidak mampu harus membayar biaya yang sangat mahal bagi mereka: Rp750.000 per orang," tambahnya.
Menurut Bhikkhu Mahathera, diberlakukannya kuota 1.200 orang per hari yang boleh naik ke atas candi memang sangat perlu untuk penyelamatan Borobudur.
Baca Juga: Gegara Covid-19, Jumlah Pengunjung Candi Borobudur Turun Drastis
Tetapi dia menilai, upaya itu selayaknya dilakukan tanpa harus membayar sangat-sangat mahal bagi orang "miskin".