Seperti diberitakan di situs kemenkopmk.go.id, Menko PMK juga mengimbau masyarakat memanfaatkan libur ekstra bersama ini dengan merencanakan mudik lebaran secara matang dan jauh hari.
Baca Juga: Gempa Magnitudo 6,6 Dirasakan di Jawa Timur Sampai Bali, Kedalaman 632 Kilometer
Perencanaan ini harus disiapkan untuk menghindari kemacetan lalu lintas dan ketidaknyamanan selama perjalanan.
Kalender libur umum 2023 dan hari libur nasional
Melalui SKB terbaru yang diputuskan 29 Maret 2023, termasuk juga mengatur hari libur nasional yang terjadi sepanjang tahun. Berikut jadwal libur nasional tahun 2023:
- 1 Januari 2023:
Tahun Baru 2023 Masehi
- 22 Januari 2023:
Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
Baca Juga: BNPB: Masyarakat Bisa Akses Peta Arus Mudik dan Balik Aman Bencana, Berikut Link dan Kegungaannya
- 18 Februari 2023:
Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
- 22 Maret 2023:
Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945