Usai Dibubarkan, Pentolan FPI Bikin Organisasi Baru, ini Nama Berikut Tokoh yang Mendeklarasikan

31 Desember 2020, 13:44 WIB
Menkopolhukam saat memberi keterangan resmi terkait pelarangan kegiatan ormas dan organisasi FPI. /Tangkapan layar YouTube.com/Kemenko Polhukam RI

PORTAL LEBAK – Usai organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI) dilarang Pemerintah Repubik Indonesia, para tokohnya segera akan membentuk organisasi baru.

Setelah adanya Surat Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kepala BNPT Nomor 220-4780 Tahun 2020 nomor M.HH-14.HH05.05 Tahun 2020 nomor 690 tahun 2020, nomor 264 tahun 2020, nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Keputusan pemerintah Republik Indonesia dalam Surat Keputusan Bersama, tertuang resmi tertanggal 30 Desember 2020.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Tetapkan FPI Sebagai Organisasi Terlarang, Begini Bunyi SKB Menterinya

Baca Juga: Dana Bantuan Sosial 2021 Dicairkan Pemerintah Awal Januari, Ini Cara Mendapatkannya

Sehari setelah penetapan pelarangan FPI tersebut, para tokoh yang sebelumnya ada di tubuh Front Pembela Islam mengeluarkan Deklarasi lahirnya Front Persatuan Islam, pada Rabu 31 Desember 2020.

Selain meresmikan nama baru tersebut, dalam pernyataan pers FPI ini juga secara tegas menolak keputusan pemerintah terkait pembubaran FPI.

Berita ini dikutip PortalLebak dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel yang berjudul “Nama 19 Tokoh di Balik Lahirnya Front Persatuan Islam, Pengganti FPI”, pada Rabu 30 Desember 2020.

Baca Juga: Warga Negara Asing Dilarang Masuk Indonesia, Ini Sebabnya.

Baca Juga: Rp27 Miliar Berhasil Diselamatkan Polda Jabar dari 65 Kasus Korupsi Sepanjang 2020

Sebanyak 19 tokoh menjadi deklarator lahirnya Front Persatuan Islam.
Diantanya ialah Ketua Umum FPI Shabri Lubis serta sekertaris FPI Munarman.

Selain itu, terdapat juga nama-nama seperti Habib Abu Fihir Alattas, Tb Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, Habib Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Habib Ali Alattas SH.

Ada juga nama Habib Ali Alattas S.Kom, Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M Luthfi.

"Untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan FRONT PERSATUAN ISLAM untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," papar Front Persatuan Islam dalam keterangan yang diterima redaksi Pikiran-Rakyat.com, Rabu 30 Desember 2020.

Baca Juga: Mau ke Luar Negeri, Begini Aturan Pejalanan Internasional

FPI menilai Surat Keputusan Bersama (SKB) sebagai hal yang bertentangan dengan konstitusi.

Sementara pendirian Front Persatuan Islam dikatakan sebagai lanjutan pergerakan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara Indonesia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

Lebih lanjut FPI menerangkan, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi 82/PPU-XI/2013, dalam pertimbangan hukum halaman 125 yang menyatakan, suatu ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu.

Baca Juga: Operasi Wisatawan Masuk Puncak, Kapolres Bogor: Kami Anjurkan Tahun Baru di Rumah Saja

Namun sebaliknya, berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul serta berserikat, suatu ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara).

Tetapi tidak dapat menetapkan ormas tersebut ormas terlarang, atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum.***
(Pikiran Rakyat-Aldiro Syahrian)

Editor: Didin

Tags

Terkini

Terpopuler