Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air SJ 182, Ada Penundaan Perbaikan Pesawat

10 Februari 2021, 23:28 WIB
Throttle pada pesawat Boeing seri 737 /Foto: Tangkapan layar Youtube/

PORTAL LEBAK - Berdasarkan laporan awal investigasi Komite Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT) menemukan ada dua kali penundaan perbaikan (DMI) pada salah satu bagian yang mengalami kerusakan. Perbaikan ini masuk dalam kategori C-Check sejak 25 Desember 2020.

Pada tanggal 25 Desember 2020 itu ditemukan indikator kecepatan (Airspeed Indicator) sebelah kanan rusak. Namun penundaan perbaikan ini masih memenuhi standar daftar peralatan minimum (MEL) sampai dengan 10 hari setelah penemuan kerusakan.

MEL merupakan singkatan dari Minimum Equipment List, yang merupakan izin pengoperasian pesawat dengan peralatan yang tidak dapat beroperasi hanya jika peralatan yang tidak dapat beroperasi tidak membuat pesawat tidak layak terbang untuk penerbangan tertentu guna menghindari kerugian pendapatan bagi operator dan ketidaknyamanan bagi penumpang.

Baca Juga: KNKT Rilis Laporan Awal Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air SJ 182, Tuas Throttle Bergerak Mundur

Baca Juga: Beri Dukungan Moral, Brigjen TNI Ahmad Fauzi Kunjungi Pasien Covid-19 di Tanahsareal

Tepat 10 hari, pada tanggal 4 Januari 2021, sudah dilakukan penggantian komponen dan pesawat PK-CLC berfungsi normal kembali.

Sebelum digantinya indikator kecepatan, pada tanggal 3 Januari 2021 pilot juga melaporkan autothrottle (sistem otomatis kecepatan pesawat) tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Temuan pilot ini sudah dikonfirmasi teknisi dan sudah dilakukan perbaikan.

Sekedar diketahui, pesawat Boeing 737-500 memiliki 2 tenaga pendorong atau mesin sebanyak 2 buah, masing-masing ditempatkan di bawah sayap kiri dan kanan. Untuk mengatur kedua mesin ini, pilot disediakan 2 tuas throttle, tuas kiri untuk mesin kiri, dan tuas kanan untuk mengatur tenaga mesin kanan.

Baca Juga: Aksi Heroik Penerbang Skadron Udara 7 TNI AU Kirim Bantuan Korban Banjir Subang

Baca Juga: Pemerintah: Laksanakan Vaksinasi Covid-19 Bagi Warga Usia Lanjut

Namun pada tanggal 4 Januari 2021, sistem autothrottle kembali dilaporkan tak berfungsi. Perbaikan dilakukan kembali tetapi belum bisa berfungsi normal, sehingga dimasukkan ke dalam daftar penundaan perbaikan (DMI) minimal 10 hari sejak ditemukannya kerusakan komponen.

Pada malfungsi autothrottle yang kedua kalinya ini, perbaikan dilakukan pada tanggal 5 Januari 2021 dengan hasil baik, dan DMI pun ditutup.

Hingga penerbangan SJ 182 dilakukan pada tanggal 9 Januari 2021, saat kecelakaan terjadi, autothrottle pesawat PK-CLC ini kembali tidak bekerja dengan baik, yaitu pada tuas throttle bagian kiri, untuk mengatur kecepatan putaran mesin pesawat bagian kiri.

Baca Juga: Viral Puluhan Mobil Mengalami Pecah Ban di Ruas Jalan Tol Jakarta - Cikampek

Baca Juga: Keizo Ajak Penggemar Mendiang Richie Ricardo Bernostalgia Dengan Single 'Oh Nona Manis'

Kerusakan throttle ini yang akhirnya direkam oleh Flight Data Recorder (FDR) pada 4 menit setelah pesawat lepas landas pukul 14.36 WIB, dan 20 detik kemudian FDR berhenti merekam data-data pada indikator pesawat.

Di waktu yang sama, pukul 14.40 WIB, pesawat kehilangan daya angkat di ketinggian 10.900 kaki karena kurangnya daya dorong (kecepatan) akibat tuas throttle kiri yang tiba-tiba mengurangi tenaga mesin, hasilnya pesawat Sriwijaya Air tersebut mengalami penurunan ketinggian hingga akhirnya pesawat jatuh di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.***

Editor: Dwi Christianto

Sumber: KNKT

Tags

Terkini

Terpopuler