Perpres Miras, Jazuli Juwaini: Pemerintah Jangan Pragmatis Soal Ekonomi

3 Maret 2021, 00:33 WIB
Ketua Fraksi PKS DPR RI - Jazuli Juwaini /Foto : Jaka/laman DPR RI/

PORTAL LEBAK - Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan minuman keras (miras), atau minuman beralkohol menuai berbagai respon masyarakat.

Hal ini juga disuarakan oleh Anggota Komisi I DPR RI Jazuli Juwaini menyerukan agar Perpres tersebut segera dicabut dari skala industri, hingga skala perdagangan eceran dan kaki lima sebagai Daftar Investasi Positif (DPI). 

Jazuli mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut sangat menciderai moral, yang terkandung dalam nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Penegasan tersebut disampaikan Jazuli dalam siaran persnya di Jakarta, Senin 1 Maret 2021.

 Baca Juga: 12 Tersangka Teroris di Jatim Jaringan Al Qaeda, Ditangkap Tim Densus 88 Anti Teror

Baca Juga: Konsumsi 7 Makanan Ini Kurangi Nyeri Saat Haid Tanpa Obat

"Pemerintah seharusnya menjaga nilai-nilai dasar negara dan konstitusi, menghadirkannya dalam kebijakan negara di berbagai sektor. Bukan malah mencederainya atas nama pragmatisme ekonomi. Kami mengingatkan, agar jangan sampai kebijakan negara kehilangan arah," ujar Jazuli, seperti yang PortalLebak.com kutip dari laman resmi DPR RI.

Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) itu menegaskan, segenap masyarakat khususnya sila pertama yakni Ketuhanan Yang Maha Esa dan sila kedua Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Terkait sila pertama, ia menegaskan semua agama melarang minuman keras karena mudaratnya jelas dirasakan.

Adapun berkaitan dengan sila kedua, tegas legislator daerah pemilihan Banten II tersebut, tentang minuman keras jelas mengancam sendi-sendi kemanusiaan yang beradab dan bermartabat.

Baca Juga: Polda Banten Hari Ini Uji Coba Tilang Elektronik, Efektif Penindakan Mulai 1 April 2021

Baca Juga: Jatuh Sakit Karena Kelelahan, Amanda Manopo: Negatif Covid-19 Say

Karena, merusak kesehatan fisik, mental, akal dan pikiran generasi bangsa Indonesia. Serta menjadi faktor utama kriminalitas, keonaran sosial, dan gangguan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat).

Di samping pertimbangan moral Pancasila dan UUD 1945, usul Jazuli, pemerintah semestinya menimbang ekses miras yang merusak tatanan sosial dan mengancam generasi bangsa. Maka, Ketua Fraksi PKS DPR RI ini mendorong aparat keamanan sebagai penanggung jawab kamtibmas. 

"Tugas kita bersama untuk menjaga generasi bangsa dari bahaya miras. Tugas kita bersama membantu aparat untuk menjaga kamtibmas. Mungkin, pemerintah khilaf dan menjadi kewajiban kami di Fraksi PKS untuk mengingatkan agar kebijakan ini dibatalkan," kata Jazuli yang juga sebagai Anggota BKSAP DPR RI.

Baca Juga: Kunjungi Rumah Kekasih, Atta Halilintar Beri Hadiah Spesial Untuk Aurel dan Arsy

Baca Juga: Red Bull Racing Luncurkan RB16B Untuk Hadapi Tim Mercedes di Formula 1 Musim 2021

Selain itu, Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuarinaini mengungkapkan data merujuk pada data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 2016 lalu yang memberikan laporan terkait sebanyak 3 juta orang di dunia meninggal akibat konsumsi alkohol.

Angka itu setara dengan 1 dari 20 kematian di dunia disebabkan oleh konsumsi alkohol. Lebih dari 75 persen kematian pada pria terjadi akibat alkohol.

"Selain berbahaya bagi kesehatan, konsumsi alkohol bisa meningkatkan risiko cedera dan ‘potensi kekerasan pada keluarga’. Itulah mengapa banyak kasus perceraian terjadi akibat suami mabuk-mabukan,” kata Nevi.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler