PORTAL LEBAK - Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) memastikan akan segera menghentikan penyidikan perkara, atas dugaan kekerasan yang dilakukan oleh 6 anggota Front Pembela Islam (FPI), yang tewas dalam insiden di Jalan Tol Jakarta-Cikampek km 50.
Sikap ini dikeluarkan Bareskrim Polri Menanggapi pertanyaan media, tentang alasan penetapan tersangka atas keenam anggota laskar FPI yang tewas itu, meski sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan bahwa proses hukum terhadap keenam anggota FPI tetap berlangsung.
Baca Juga: Pesona Semburan Api, Roket Starship Buatan Elon Musk
“Artinya bahwa proses hukum terhadap perbuatan awal kejadian itu, tetap kita proses. Nanti kita SP3 (Surat Penghentian Penyidikan) karena tersangka meninggal dunia,” tutur Kabareskrim yang PortalLebak.com kutip dari laman polri.go.id, Kamis 4 Maret 2021.
Kabareskrim Komjen Agus menegaskan penghentian perkara dugaan kekerasan yang dilakukan 6 anggota laskar Front Pembela Islam (FPI, karena keenamnya telah tewas dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek Km 50.
“Ya nanti akan dihentikan,” jelas Komjen Agus.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 6 anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka kasus Km 50.
Baca Juga: Resmi! Kartu Prakerja Gelombang 13 Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Panduannya
Baca Juga: Hari Ini Presiden Jokowi Akan Resmikan Waduk Sindangheula dan Kampus Untirta di Serang
Keenam anggota laskar FPI itu diduga telah melakukan kekerasan dalam peristiwa yang terjadi 7 Desember 2020.***