PORTAL LEBAK - Eks Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Shabri Lubis, ditambah pasal jeratan terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Bareskrim Polri menambahkan pasal jeratan terhadap tersangka Shabri Lubis, setelah sebelumnya dia ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, dengan jeratan undang-undang Kekarantinaan Kesehatan dan melawan petugas (216 KUHP).
Usai kasus pelanggaran prokes di Petamburan dilimpahkan ke Kejagung, Shabri dikenakan pasal 160 KUHP terkait penghasutan.
Baca Juga: Wali Kota Denpasar Terima Anugerah Kebudayaan dari PWI
Baca Juga: Tahun Baru Imlek di Lebak, Perayaan Ditiadakan Ibadah Tetap Jalan
Kepala Biro Penerangan Masyarkat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menyebut bahwa penambahan pasal tersebut sejatinya sudah dilakukan selama penyidikan di awal kasus.
“(Shabri Lubis) Iya, 160 dari awal pasal itu sudah ada,” ungkap Brigjen Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, seperti PortalLebak.com kutip dari laman polri.go.id, Selasa 9 Februari 2021.
Namun, Brigjen Rusdi belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait dengan pasal jeratan para tersangka lain di kasus kerumunan Petamburan itu.
Baca Juga: Pemerintah Sebut Pertumbuhan Ekonomi Nasional Lebih Baik Meski BPS Mencatat Negatif