PORTAL LEBAK - Gelar perkara tentang dugaan perbuatan melawan hukum dari puluhan rekening Front Pembela Islam (FPI), akan dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Selasa 2 Februari 2021.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, Senin 1 Februari 2021, melalui keterangan tertulis di laman polri.go.id, Senin 1 Januari 2021 dan dikutip PortalLebak.com.
Brigjen Andi menambahkan, gelar perkara akan melibatkan penyidik dari Densus 88 Antiteror dan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus).
Baca Juga: Satu Warga Sipil Tewas Ditembak KKB di Intan Jaya Papua
Baca Juga: Paramount Manfaatkan Kerja Sama Dengan Fornite Hadirkan Skin Terbaru Snake Eyes
Gelar perkara juga akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Penyidik akan melibatkan teman-penyidik Densus dan Dittipideksus, termasuk tentunya mengundang rekan-rekan dari PPATK sendiri,” paparnya.
Andi menambahkan, PPATK memiliki kewenangan untuk memblokir rekening FPI dan terus berkoordinasi dengan penyidik Polri. Koordinasi dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan FPI.
Sebelumnya, hasil koordinasi PPATK dengan polisi menyebutkan adanya dugaan pelanggaran hukum dari pemeriksaan 92 rekening FPI dan afiliasinya. Alhasil, saat ini rekening FPI pun diblokir oleh PPATK.
Baca Juga: Kabar Baik, Kota Tangerang Terbebas Dari Status Zona Merah Covid-19