Wakil Ketua MPR Prihatin Pelaku UU ITE di Aceh di Penjara Bersama Bayi? Simak 5 Langkah Virtual Police UU ITE

7 Maret 2021, 15:10 WIB
Ilustrasi UU ITE /Kominfo

PORTAL LEBAK - Kepolisian Republik Indonesia yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Purnomo telah membentuk Virtual Police yang menangani Perkara
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektonik (UU ITE).

Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid menyoroti kasus seorang perempuan di Aceh Utara, Aceh bernama Isma Khaira, harus mendekam di sel tahanan bersama bayinya yang baru berusia enam bulan, Isma pun divonis 3 bulan penjara terkait kasus ITE.

Isma divonis 3 bulan penjara dalam kasus pencemaran nama baik kepala desa (kades) di media sosial. Isma kemudian membawa bayinya ke penjara karena masih membutuhkan air susu ibu (ASI).

Baca Juga: Gibran Mantapkan Peletakan Batu Pertama Replika Masjid Syeikh Zayed di Surakarta

Baca Juga: Polisi Myanmar Lepaskan Tembakan, PBB Lakukan Pertemuan Usai Satu Orang Demonstran Tewas

Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid yang juga anggota Komisi III DPR mengaku prihatin atas kasus yang dialami Isma Khaira. ”Saya merasa prihatin atas apa yang terjadi di Aceh ini bahwa UU ITE kembali memakan korban, dan lagi-lagi korbannya adalah rakyat kecil", ujar Gus Yazil sapaannya.

Ditambahkannya," inilah yang saya sebut pentingnya restorative justice, hukum yang mengedepankan rasa keadilan. Hukum bukan hanya soal hitam putih semata. Bagaimana seorang ibu yang masih menyusui harus mendekam di sel tahanan hanya karena persoalan seperti ini,” imbuh Gus Jazil, di laman MPR RI pada Selasa 2 Maret 2021.

Ia pun menambahkan, penegakan hukum adalah adanya rasa keadilan dan juga kemanusiaan.

Baca Juga: Amanda Manopo Sembuh, Aldebaran dan Andin Jadi Liburan

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 6 Maret 2021: Andin Berhasil Ditemukan, Mimpi Reyna Terbukti?

”Sedih rasanya melihat cerita seperti ini terulang lagi dan lagi. Belum lama ini, NTB ada ibu yang terpaksa mengajak anaknya di dalam penjara karena harus menyusui, dan kini publik disuguhi cerita serupa di Aceh,” ucap Gus Yazil.

Sementara itu, dari Instagram @divisihumaspolri pada Minggu 7 Maret 2021, Kepolisian RI akan melakukan langkah-langkah Virtual Police dalam Menangani Perkara UU ITE, yaitu:


1. Meminta pendapat ahli pidana, ahli bahasa maupun ahli ITE terkait laporan atau temuan konten terduga melanggar UU ITE.

Baca Juga: Enam Polwan Brimob Terbaik Diterjunkan, Buru Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua

Baca Juga: 8 Tips Sederhana Untuk Merawat Rambut Saat Hamil!

2. Memberikan pesan peringatan kepada pemilik akun bahwa konten yang diunggah, memuat unsur pelanggaran terhadap UU ITE.

3. Memberikan pesan peringatan ke dua setelah 1x24 jam jika pemilik akun tidak merespon pesan peringatan pertama oleh tim patroli siber.

4. Melakukan pemanggilan klarifikasi berupa undangan secara tertutup dan diminta klarifikasi oleh tim siber.

Baca Juga: Tanggapan AHY: KLB Partai Demokrat Ilegal

Baca Juga: Ini Syarat Vaksinasi Layanan Tanpa Turun Kendaran (Drive Thru) Bagi Lansia

5. Melakukan penindakan berdasarkan restorative justice, upaya mediasi diutamakan demi terciptanya ruang siber yang bersih, sehat, beretika, produktif dan beragam.***

Editor: Didin

Tags

Terkini

Terpopuler