Kabar Bahagia! Salat Tarawih dan Salat Idul Fitri Berjamaah Diizinkan di Masjid, Ini Penjelasannya

6 April 2021, 10:18 WIB
Ilustrasi salat tarawih Ramadhan 1442 H. Pemerintah mengizinkan pelaksanaan ibadah salat tarawih dan salat Idul Fitri di tahun 2021. /Pixabay/Sharon Ang

PORTAL LEBAK - Dalam hitungan hari, umat muslim yang berada di seluruh penjuru dunia akan melaksanakan ibadan suci di Bulan Ramadhan.

Hal tersebut disambut antusias oleh umat muslim, khususnya di Tanah Air pasalnya kini pelaksanaan ibadah salat tarawih dan salat Idul Fitri 1442 H bisa tetap dilakukan di masjid.

Jika sebelumnya, umat muslim dianjurkan beribadah di rumah saja namun tahun ini pemerintah mengizinkan untuk beribadah di masjid.

Baca Juga: [Hoax atau Fakta]: Puluhan Mobil Mewah Terbakar di Kilang Balongan Pertamina

Baca Juga: Skema Penindakan Larangan Mudik Dibahas Bersama Kemenhub, Korlantas Polri Siapkan 333 Titik Penyekatan

Hanya saja, dengan situasi dan kondisi yang berbeda karena masih dalam situasi pancemi Covid-19.

Pelaksanaan salat tarawaih dan salat Idul Fitri diperbolehkan dilakukan secara berjamaah, namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang sudah dianjurkan.

Pemberitahuan tersebut telah dikonfirmasi oleh Kementerian Agama dalam surat edaran Nomor 3 Tahun 2021 yang diterbitkan pada Senin, 5 April 2021 tentang pelaksanaan salat tarawih dan salat Idul Fitri.

Baca Juga: Pemerintah Berupaya Pulihkan Telekomunikasi Daerah Bencana di NTT dan NTB

Baca Juga: Banjir Bandang Lembata NTT, 11 Meninggal dan 16 Lainnya Hilang

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas telah menyetujui dan menandatangani surat edaran Nomor 3 Tahun 2021 tersebut.

"Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah mengurangi penyebaran, dan melindungi masyarakat dari risiko (Covid-19), jelas Yaqut dikutip PortalLebak.com dari laman Antara pada 6 April 2021.

Peraturan yang harus ditaati masyarakat yakni pembatasan jumlah jamaah salat tarawih dan salat Idul Fitri hanya 50 persen dari total kapasitas tempat yang digunakan.

Baca Juga: Sampaikan Duka Mendalam, Presiden RI Jokowi Instruksikan Jajaran Gerak Cepat Tangani Bencana di NTT dan NTB

Baca Juga: Banjir Bandang Flores, BMKG Sebut Cuaca Ekstrem Ini Yang Picu Bencana di Wilayah NTT

Hal tersebut berlaku juga pada peraturan salat fardu, tadarus Al-Qur'an yang tetap harus memperhatikan dan melakukan protokol kesehatan dalam pelaksanaannya.

Sementara, untuk pengajian, ceramah, tausiyah, kultum Ramadhan dan kuliah subuh dibatasi dengan durasi waktu paling lama 15 menit.

Sama halnya dengan salat tarawih dan salat idul fitri, peringatan Nuzulul Qur'an pun nantinya dibatasi dengan jumlah jamaah 50 persen.

Baca Juga: Operasi Madago Raya untuk Buru Teroris Mujahidin Indonesia Timur Diperpanjang

Baca Juga: Kemensos Siapkan Bantuan Bagi Korban Banjir Bandang dan Longsor NTT Senilai Rp3,8 Miliar

Mengenai perizininan untuk beribadah selama bulan Ramadhan di masjid, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mendukung hal tersebut.

"Kegiatan ibadah selama Ramadhan dan Idul Fitri, yaitu salat tarawih dan salat Idul Fitri pada dasarnya diperkenankan, diperbolehkan," jelas Muhadjir.

Muhadjir, mengingatkan agar dalam pelaksanaan ibadah masyarakat tetap mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan untuk kepentingan bersama.

Baca Juga: Bajing Loncat Asal Lampung Ditangkap Reskrim Polsek Tambora Saat Hendak Melakukan Aksinya Kembali

"Yang harus diperhatikan protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat,' ungkap Muhadjir.

Ditambah dengan menjaga jarak aman satu meter antara jamaah dengan setiap jamaah lainnya, serta membawa sajadah dan untuk perempuan membawa mukena masing-masing. Namun demikian, jika perkembangan Covid-19 selama bulan Ramadhan mengalami peningkatan, berdasarkan gugus tugas percepatan penaganan Covid-19.

Untuk seluruh wilayah atau pemerintah daerah masing-masing, maka tidak menutup kemungkinan peraturan mengenai ibadah salat Tarawih dan salat Idul Fitri akan dicabut kembal.***

 

Editor: Didin

Tags

Terkini

Terpopuler