Cara Buat SIM Secara Online Melalui Aplikasi SIM Nasional Presisi SINAR

14 April 2021, 12:15 WIB
Desain SIM ditayangkan saat peluncuran aplikasi SIM Nasional Presisi Korlantas Polri (Sinar) untuk perpanjangan SIM secara daring di Jakarta, Selasa (13/4/2021). Kapolri meluncurkan aplikasi Sinar untuk perpanjang SIM secara daring agar masyarakat dapat melakukan pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C dari mana saja secara online dengan mengunduh platform digital Korlantas di Android maupun Apple. /Foto: ANTARA/RENO ESNIR/

PORTAL LEBAK - Aplikasi pengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Nasional Presisi atau SINAR, telah resmi diluncurkan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Aplikasi inovasi Korlantas Polri ini dibuat untuk mempermudah masyarakat dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, perpanjangan SIM A dan SIM C, yang dapat diakses di mana saja dan kapan saja.

Mmasyarakat jika ingin menggunakan layanan ini, dapat mengunduh platform digital Korlantas di Playstore Andorid maupun Apple.

“Setelah mengunduh, masyarakat hanya perlu melakukan verifikasi identitas dengan memasukan nomor handphone dan alamat email,” ujar Kapolri Sigit.

Baca Juga: Cedera Hamstring, Gelandang Chelsea Kovacic Absen di Semifinal Piala FA.

Baca Juga: Olimpiade Tokyo Digelar di Tengah Pandemi Covid-19, Tinggal 100 hari tersisa Jelang Pembukaan

Selanjutnya warga pendaftar, mendapatkan kode one time password (OTP), masyakatat harus memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama lengkap sesuai KTP. Pengguna juga akan di otentifikasi melalui teknologi pembacaan biometrik wajah atau Liveness Face Recognition.

Berikut tahapan perpanjangan SIM A dan SIM C:

  1. Warga membuka aplikasi digital Korlantas Polri;
  2. Lalu pilih icon Sinar atau SIM;
  3. Pemohon akan diarahkan untuk memilih SIM apa yang akan diperpanjang;
  4. Pemohon harus mengunduh file seperti foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan dan pas foto;
  5. Untuk pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan psikologi dan ujian teori SIM, pemohon juga hanya perlu melakukannya lewat online.
  6. Pemohon cukup memilih link E-Rikkes pada layanan SINAR.
  7. Sedangkan tes psikologi, pemohon cukup memilih link E-PPSI pada layanan SINAR.
  8. Dalam tes kesehatan dan psikologi ini, pemohon harus menjawab pertanyaan-pertanyaan agar bisa memenuhi syarat. Seluruh soal-soal ini sudah terakreditasi oleh SSDM Polri.
  9. Sedangkan ujian teori SIM, Korlantas Pori menggunakan sistem tiga dimensi. Dimana pemohon akan dibuat layaknya keadaan sebenarnya sedang uji teori SIM.Baca Juga: Basarnas Diperkuat 6 Kapal SAR Berteknologi CanggihBaca Juga: Mick Jagger Rilis Lagu 'Eazy Sleazy' Untuk Rayakan Berakhirnya Lockdown di Inggris

Layanan pembayaran pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C ini menggunakan sistem Cashless atau tanpa uang tunai. Proses pengambilan SIM Digital ini juga menggunakan layanan antar menggunakan PT POS Indonesia.

Launching Aplikasi One Stop Service ini digelar di Satpas SIM Polda Metro Jaya di Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa 13 April 2021. Hadir dalam kesempatan peresmian aplikasi SINAR ini, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Ketua Ombudsman Johanes Widijantoro, Ketua Komisi V DPR RI Syarief Abdullah Alkadrie.

Kapolri dalam sambutannya, mengungkapkan apresiasinya kepada Kakorlantas Polri Irjen Istiono beserta jajaran Korlantas Polri yang terus berinovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara cepat.

Baca Juga: Berburu Takjil dan Buah Timun Suri Saat Bulan Suci Ramadhan

Baca Juga: Kementerian Tenaga Kerja Pastikan Pengusaha Berikan THR Keagamaan ke Pekerja/Buruh

Sigit sepeti PortalLebak.com kutip dari laman polri.go.id, menyampaikan bahwa era teknologi memang harus dimanfaatkan betul agar masyarakat juga dapat mengakses pelayanan di kepolisian lebih mudah.

“Kami ingin menampilkan polisi lalu lintas yang berwibawa yang disegani oleh masyarakat yang dengan peluitnya itu bisa membuat masyarakat kemudian memahami, mematuhi perintah-perintahnya tanpa harus menggunakan senjata,” ucap Sigit.

Sigit juga menuturkan dengan adanya aplikasi Sinar ini, aparat nantinya bisa mewujudkan pelayanan kepolisian penegakan hukum yang tegas dan humanis, serta menghindari terjadinya interaksi yang kemudian menimbulkan penyalahgunaan wewenang.

Hadir pula dalam acara ini Kabaintelkam Polri Komjen Pol Paulus Waterpaw, Kalemdiklat Polri Komjen Pol Rycko Amelza Dahniel, Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, Wakabareskrim Polri Irjen Pol Syahardiantono, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono serta jajaran pejabat Korlantas Polri.

Acara ini juga diikuti oleh para Kapolda dan Forkompida, mahasiswa dan masyarakat secara virtual. Aplikasi SINAR ini sudah dapat dimanfaatkan di seluruh wilayah Indonesia.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler