Gunakan SIM Kekaisaran Sunda Nusantara, Pengendara Mobil Mewah Ditangkap Polisi

6 Mei 2021, 17:46 WIB
Polisi saat memeriksa kendaraan mobil dengan plat nomor kedaraan palsu yang dikeluarkan Negara Sunda Nusantara (05/05/2021). /Foto: polri.go.id/Humas/

PORTAL LEBAK - Ada-ada saja ulah seorang pengendara yang mengaku warga Negara Kekaisaran Sunda Nusantara. Dengan seenaknya pengemudi mobil bernama Rusdi Karepesina, menggunakan plat nomor palsu SN 45 RSD.

Curiga dengan tingkah aneh pengemudi tersebut, polisi pun menghentikan mobil jenis Pajero Sport dengan plat nomor SN 45 RSD milik Rusdi.

Hal ini dinyatakan, Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal bahwa Rusdi dan satu penumpang dalam Pajero Sport itu, telah diperiksa intensif.

Baca Juga: Dua Operasi Sekaligus Dilakukan Selama Libur Lebaran 2021 di Wilayah Jabodetabek

“Telah kami amankan dua orang, mereka mengaku warga Negara Kekaisaran Sunda Nusantara,” ungkap Kompol Akmal, seperti PortalLebak.com kutip dari polri.go.id.

Sebelumnya, pengendara dan mobil, terjaring razia polisi di Gerbang Tol Cawang, Jakarta Timur, sekira pukul 11.00 WIB, rabu siang 5 Mei 2021. Satuan Ditlantas Polda Metro Jaya pun mengamankan pengemudi mobil bernama Rusdi Karepesina.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, ditemukan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) terbitan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara dan Surat Kelayakan Mengemudi (SKM) A, dari negara yang sama.

SKM Negara Sunda Nusantara.

Baca Juga: Evakuasi KRI Nanggala 402, Tiga Kapal Angkatan Laut China Dikerahkan

Terungkap, SKM A atau layaknya disebut SIM (Surat Izin Mengemudi) itu, Rusdi tercatat memiliki jabatan sebagai Jenderal Pertama Tentara Kekaisaran Sunda Nusantara (TKSN).

Kendaraan pengendara itu, telah diamankan sebagai barang bukti karena tidak dilengkapi dengan surat-surat resmi.

“Dia pelanggarannya tidak ada nomor (plat asli) dan tidak dapat menunjukkan STNK,” pungkas Akmal.

Baca Juga: Larangan Mudik 2021, Ratusan Warga Protes dan Ancam Blokade Jalan Tol Jakarta-Cikampek

Rusdi Karepesina dikenakan sanksi tilang, dalam Pasal 288 dan 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler