5 Pengeroyok Pemuda di Jalan Bima Kota Bandung Diamankan Polisi, 7 Orang Masih DPO

30 Mei 2021, 14:23 WIB
Polrestabes Bandung mengamankan 5 pemuda pengeroyokan /Foto : Screen shoot Instagram @divisihumaspolri/

PORTAL LEBAK - Anggota Polrestabes Bandung mengamankan lima anggota kelompok bermotor yang mengeroyok pemuda 16 tahun di Bandung, Jawa Barat.

Sebelumnya aksi ini terekam CCTV, Lima orang pria anggota kelompok bermotor di Kota Bandung berinisial R (18), AS (19), J (21), R (17), dan A (17) diamankan oleh polisi lantaran melakukan aksi pengeroyokan pada korban berinisial MA (16) di Jalan Bima, Kota Bandung pada Minggu 16 Mei 2021 lalu.

Tiga dari lima pelaku diketahui masih berstatus sebagai pelajar.

Baca Juga: Korban PT. Toba Pulp Lestari, Mengadu ke Komnas HAM

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan," kejadian ini melibatkan kelompok bermotor yang ada di Kota Bandung dan sering meresahkan warga Kota Bandung. Kalau disini dikenal istilah begal," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung di Mapolrestabes Bandung, Selasa 25 Mei 2021.

"Dikejar oleh para pelaku yang berjumlah kurang lebih 13 orang kemudian di TKP di Jalan Bima," ucap Kasatreskrim dari Instagram @divisihumaspolri Minggu 30 Mei 2021.

Korban yang panik saat melarikan diri kemudian sempat menyenggol sebuah mobil dan terjatuh. Pengeroyokan pun dilakukan para pelak, tak hanya melakukan aksi pengeroyokan, pelaku pun mengambil sepeda motor dan barang berharga milik korban.

Baca Juga: Ketua Dewas RRI Tegaskan Tak Ada Ruang Radikalisme dan Intoleransi di RRI

Akibat kejadian itu, lanjut Kasatreskrim, korban mengalami luka bekas hantaman benda tajam pada bagian pipi, tangan dan jidat, terdapat 13 orang yang terlibat dalam aksi pengeroyokan itu, lima pelaku telah diamankan oleh Polisi sedangkan tujuh pelaku masih berstatus sebagai DPO.

"Tujuh orang lagi masih DPO pelaku utama sudah kita amankan beserta pelaku lainnya yang melakukan pemukulan, pengeroyokan serta melakukan pencurian dengan kekerasan," jelas Kasatreskrim Polrestabes Bandung.

Pelaku yang masih di bawah umur akan dikenakan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. Lebih lanjut, Kasatreskrim Polrestabes Bandung mengimbau kepada orang tua agar melakukan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya terutama di masa pandemi corona.

Baca Juga: Dadang Buaya Ditangkap, Pria Mabuk Ini Nekat Berniat Serang Koramil di Pameungpeuk Garut

"Kepada para orang tua khususnya di situasi pandemi ini agar anak-anaknya diawasi, juga tidak diberikan kebebasan membawa kendaraan bermotor, berkeliaran di Kota Bandung sampai dini hari," pungkas Kasatreskrim Polrestabes Bandung ini.***

Editor: Didin

Tags

Terkini

Terpopuler