SIM Dicabut Polisi Sementara Atau Permanen Bagi Pelanggar Lalu Lintas, Ini Aturannya

4 Juni 2021, 08:44 WIB
Pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C bisa dilakukan secara online melalui HP.* /ANTARA/Ampelsa

PORTAL LEBAK - Mekanisme tilang lalu lintas saat ini, telah menerapkan aturan yang memungkinkan Surat Izin Mengemudi SIM dicabut polisi, baik sementara hingga permanen.

Sehingga para pengendara bermotor baik roda empat maupun roda dua harus lebih taat berlalu lintas, soalnya jika melanggar tak hanya mekanisme tilang tapi SIM dicabut polisi dapat diberlakukan.

Kepolisin Republik Indonesia, memastikan akan menerapkan poin pelanggaran, yang dapat saja SIM dicabut polisi bagi para pelanggar.

Baca Juga: Tim Nasional Indonesia vs Thailand 2-2 Dalam Kualifikasi Piala Dunia 2022

Aturan ini tercantum pada Peraturan Kepolisian (Perpol) 5 Tahun 2021, tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Melalui keputusan Perpol itu, tiap-tiap pelanggaran memiliki poin berbeda seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

PortalLebak.com merangkum dari laman polri.go.id, Jumat 4 Juni 2021, apa saja pelanggaran lalu lintas dan berapa besaran poinnya.

Baca Juga: Twitter Meluncurkan Produk Berlangganan Untuk Membatalkan Tweet

Kepala Sie (Kasi) Standar Pengemudi Direktorat registrasi dan identifikasi (Ditregident) Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri AKBP Arief Budiman menjelaskan kategori pelanggaran SIM itu.

“Pelanggaran terbagi menjadi tiga kategori: sedang, berat dan ringan. Masing-masing mempunyai poi. Jika sudah mencapai point tertinggi atau angka penalti maka SIM pelanggar bisa dicabut sementara atau bahkan permanen, sesuai putusan pengadilan,” ungkap AKBP Arief.

Tiap pelanggaran selanjutnya akan diakumulasikan atau dihitung jumlahnya dan terbagi atas dua penalti. Setiap pemilik SIM maksimal diberikan batas 12 poin dan 18 poin.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Apabila pelanggar aturan lalu lintas, meraih batas 18 poin, maka SIM akan dicabut, seperti tertuang dalam Pasal 39 Perpol No.5/2021:

(1) Pemilik SIM yang mencapai 18 (delapan belas) Poin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b, dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(2) Pemilik SIM yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melaksanakan putusan pengadilan tersebut berikut masa waktu sanksi pencabutan SIM apabila ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Pemanasan Piala Euro Swiss vs Liechtenstein Menang Mudah 7-0

(3) Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler