Polri: Adelin Lis Punya Double Kasus Selama Buron di Singapura

24 Juni 2021, 17:13 WIB
Seperti diketahui Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara pada 2008. Namun, Adelin melarikan diri dengan memalsukan paspor palsu. /Foto: polri.go.id/Div. Humas/

PORTAL LEBAK - Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Mabes Polri mengungkapkan diduga terdapat dua tindak pidana dikenakan kepada Adelin Lis (AL) alias Hendro Leonardi (HL), selama buron di negara Singapura.

Brigjen Andi Rian Djajadi selaku Direktur Tipidum Bareskrim Mabes Polri, mejelaskan dugaan tindak pidana itu terungkap setelah jajarannya menyelidik bersama aparat Direktorat Jenderal Keimigrasian dan Atase polisi di Singapura.

“Koordinasi serta penyelidikan kerja sama dengan Ditjen Imigrasi juga dengan Atpol Singapura, ada dugaan dua tindak pidana dilancarkan buronan AL alias HL,” papar Brigjen Andi.

Baca Juga: [BREAKING NEWS] Bupati Lebak Positif Covid-19, Iti Octavia: Hidung Mampet Sebelah dan Tenggorokan Sakit!

Adelin Lis, diduga memiliki dokumen perjalanan RI (paspor) yang patut diduga palsu atau dipalsukan.

Selain itu, Adelin Lis memberi data tidak sah atau keterangan yang tidak benar, untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, bagi kepentingan sendiri.

“Kedua perbuatan melawan hukum itu, secara khusus telah diatur dalam UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (vide Pasal 126 huruf a dan c)," ujar Brigjen Andi.

Baca Juga: Euro 2020: Jerman dan Portugal Temani Prancis Lolos Dari Gurp F, Ini Jadwal Lengkap Babak 16 Besar

"Penegakan hukum menjadi kewenangan PPNS Keimigrasian, berdasarkan asas Lex Spesialis derogat Legi Generali,” tambahnya, seperti dilansir PortalLebak.com dari polri.go.id.

Brigjen Andi mejabarkan dalam proses penyidikan, para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian bekerjasama penyidik Polri.

Kerja sama menyangkut penyerahan barang bukti dokumen perjalanan RI (paspor) asli tapi palsu (aspal) yang diamankan oleh Kedubes RI Atpol/SLO Polri di Singapura.

Baca Juga: PPKM di DKI Jakarta, Panglima TNI dan Kapolri Sidak di Tiga Lokasi Ini!

“Dugaan dua tindak pidana di atas oleh PPNS Keimigrasian sudah diselidiki, sejak koordinasi intensif digelar pekan lalu,” pungkas Brigjen Andi.

Seperti diketahui Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara pada 2008. Namun, Adelin melarikan diri dengan memalsukan paspor palsu.

“Adelin Lis juga harus bayar denda lebih Rp110 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008. Namun ia melarikan diri dan memalsukan paspor, menggunakan nama Hendro Leonardi,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Baca Juga: Vaksinasi Massal Hari Bhayangkara Ke-75 di Mabes Polri Dihadiri Panglima TNI, Menkes dan Kepala BNPB

Sebelumnya pada 2006, Adelin Lis pernah kabur dari tahanan dengan memukul petugas.

Sedangkan paspor palsu Adelin Lis telah terbongkar oleh Imigrasi di Singapura. Pasalnya, pada 2018, sistem imigrasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda.

“Imigrasi Singapura setelah itu bersurat ke Atase Imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura, memastikan apakah dua nama yang berbeda itu, sebenarnya merupakan sosok yang sama,” ungkap Leonard.

Baca Juga: Habib Rizieq Tak Terima Divonis 4 Tahun Penjara, Terkait Kasus Tes Usap di RS UMMI Bogor

Kemudian, putra Adelin Lis menyurati Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut), agar ayahnya diizinkan pulang ke Medan dan akan datang ke Kejaksaan Negeri Medan.

Ditengarai, Adelin Lis telah memesan tiket penerbangan ke Medan pada 18 Juni 2021. Selanjutnya, putranya memohon agar Adelin Lis bisa ditahan di Lapas Tanjung Gusta, Medan.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler