Polda Sumatera Utara Akhirnya Tetapkan 5 Tersangka Penggunaan Alat Tes Covid-19 Bekas di Bandara Kualanamu

- 1 Mei 2021, 00:59 WIB
Polda Sumatera Utara ungkap penggunaan alat tes Covid-19 bekas di Bandara Kualanamu
Polda Sumatera Utara ungkap penggunaan alat tes Covid-19 bekas di Bandara Kualanamu /Tribrata News/

PORTAL LEBAK - Setelah dilakukan pendalaman oleh pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) disertai penangkapan 6 petugas medis yang melayani tes Covid-19 di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, beberapa hari lalu, kini polisi menetapkan 5 orang tersangka atas kasus penggunaan alat tes bekas.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengungkapkan kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya berinisial PM, DP, SP, MR, dan RN.

Dijelaskan dalam rilis Polda Sumut bahwa salah satu tersangka yaitu PM merupakan Plt Brance Manager Laboratorium Kimia Farma Medan, yang terletak di Jalan RA Kartini.

Baca Juga: Melalui Festival Tuak Menampik Stigma Negatif dan Meningkatkan Ekonomi Masyarakat Samosir

Sedangkan keempat tersangka lainnya adalah pegawai kontrak dan pekerja harian lepas yang berasal dari kantor Kimia Farma Medan.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolda Sumut, peran tersangka PM adalah sebagai Kepala Layanan Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu, dengan tugas mengkoordinasikan keempat tersangka lainnya.

"Para pelaku yang diungkap ini terbukti mendaur ulang stik yang digunakan untuk tes uji cepat Covid-19 antigen," kata Kapolda di Mapolda Sumut, seperti yang dikutip PortalLebak.com dari Tribrata News pada 30 April 2021.

Baca Juga: CEO Spotify Tunjukkan Keseriusannya Beli Arsenal Dengan Siapkan Dana Rp36 Triliun

Kini kelima tersangka terancam dikenakan pasal berlapis dengan pasal Pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Halaman:

Editor: Jefry Agustinus Alexander B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x