Bawa Sabu 17 Gram Pria di Labuhanbatu Ini Dibekuk Polisi

5 Juli 2021, 21:33 WIB
Sat Res Narkoba Amankan Pria Bawa Sabu 17 Gram di Labuhanbatu Ini Diamankan Polisi /Foto : Instagram @poldasumaterautara/

 

PORTAL LEBAK - Jajaran Kepolisian Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kejahatan peredaran narkoba berjenis sabu.

Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap 1 (satu) pria tersangka Pengedar atau kurir Narkoba berinisial D, 36 tahun, Buruh, Laki-laki, warga lingkungan Kampung Jawa Kelurahan Padang Matinggi kecamatan Rantau Utara kabupaten Labuhanbatu, Senin 5 Juli 2021.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu menerangkan tentang keberhasilan Sat Narkoba Polres tersebut.

Baca Juga: Wisata Halal Jadi Alternatif Pariwisata di Masa Pandemi Covid-19

"Tersangka ditangkap menindaklanjuti adanya informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika jenis sabu di Lingkungan Kampung Jawa Kel. Padang Matinggi Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu", ujarnya, dikutip PortalLebak.com dari Instagram @poldasumaterautara pada Senin 5 Juli 2021.

Personil Sat Narkoba dipimpin Kanit Idik II Ipda Tito A, beserta team opsnal melakukan penyelidikan dan pada hari Senin 5 Juli 2021, pukul 11.30 wib dilakukan penggerebekan di TKP di Lingkungan Kampung Jawa Kelurahan Padang Matinggi kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu tepatnya disebuah rumah dan berhasil mengamankan 1 orang laki-laki yg mengaku bernama Damri.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan petugas menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 17,8 gram netto dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam. Dari hasil interogasi narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari seorang laki-laki dengan inisial BM dengan tujuan untuk diantarkan kepada yang memesan, selanjutnya petugas melakukan pengembangan namun inisial BM tidak ditemukan.

Baca Juga: Menkes Budi Minta Rumah Sakit Konversi Tempat Tidur bagi Pasien Covid-19

Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku baru sekali ini melakukan bisnis haram tersebut, dari hasil mengantarkan sabu tersebut mengaku akan mendapat upah berupa uang dari BM namun BM belum ada menyampaikan berapa upah yang akan diterima tersangka dari BM apabila tersangka berhasil menyerahkan sabu tersebut kepada yang memesan.

Ditambahkannya, selanjutnya petugas mengamankan tersangka dan barang bukti dan langsung diboyong ke Mapolres Labuhanbatu guna proses lebih lanjut.

"Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara", tutup Kasat Res Narkoba.***

Editor: Didin

Tags

Terkini

Terpopuler