PORTAL LEBAK - Penampakan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie resmi mengenakan baju tahanan berwarna merah, Nia Ramadhani bersama suami Ardi Bakrie dan Supirnya digelandang petugas Polres Metro Jakarta Pusat menuju mobil tahanan, pada Kamis malam 8 Juli 2021.
Dalam video yang viral yang beredar di medsos ketiganya tampak bungkam, Nia diiringi petugas wanita memakai masker putih dan bertopi.
Dalam video viral yang berdurasi 0, 29 detik, nampak rambut panjang Nia Ramadhani yang berwarna pirang tergerai, namun bungkam saat melewati para awak media yang bertanya.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Telemedicine Gratis dari Kementerian Kesehatan
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Pasangan suami istri (pasutri) itu digelandang petugas polisi ke luar dari Polres Jakarta Pusat pada Kamis 8 Juli 2021 malam.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan menangkap pasangan selebriti, Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie pada Rabu 7 Juli 2021.
Keduanya ditangkap bersama seorang sopir pribadi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
"Benar terjadi penangkapan di Pondok Pinang, Kebayoran Selatan. Ada tiga orang yang diamankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers, Kamis siang 8 Juli 2021.
Yusri menyebutkan bahwa ada tiga orang yang diamankan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Tak Ada yang Ngamuk, 40 ODGJ Berhasil Divaksinasi Covid-19 di RSJMM Bogor
Mereka adalah sopir pribadi berisial ZN dan asisten pribadi di rumah, Nia Ramadhani, dan juga suaminya, Ardi Bakrie.
"RA (Ramadhania Ardiansyah Bakrie) dan AAB (Ardiansyah Bakrie) adalah suami istri, dan RA adalah public figure," ucap Kombes Yusri.
"Sementara ZN adalah sopir pribadi yang juga membantu di kediaman mereka," kata dia.
Dalam penangkapan tersebut, Polisi menyita narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram beserta bong (alat penghisap sabu). Sabu ditemukan pada saat polisi menggeledah ZN.
"Sekitar pukul 09.00 WIB pagi, Satnarkoba Polres Metro Jakpus dipimpin Kanitnya mendapatkan informasi bahwa Saudari RA sering menggunakan memang sabu-sabu ini yang bertempat di daerah Pondok Pinang atau Pondok Indah, Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat konferensi pers didampingi Kapolres Jakpus.
Yusri mengatakan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditangkap di rumahnya di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Selain Nia dan Ardi, polisi menetapkan sopir Nia berinisial ZN (43) sebagai tersangka.
Baca Juga: 23 Ekor Sapi Tewas, 34 Hilang Akibat Banjir dan Longsor di Bulukumba Sulsel
Dalam penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, polisi menemukan sabu bruto 0,78 gram. Selain itu, alat isap atau bong diamankan.***