Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Tegur Perkantoran Non Esensial yang Buka 100 Persen

9 Juli 2021, 13:08 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tegur pengurus perkantoran non esensial yang masih beroperasi 100 persen, ditengah aturan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021. /Foto: Instagram/@anisbaswedan/

PORTAL LEBAK - Pemerintah provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta gencar melakukan inspeksi dan sosialisasi pemberlakukan PPKM Darurat.

Seperti yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang kerap melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa perkantoran.

Anies ingin memastikan PPKM Darurat berjalan 100 persen, serta benar-benar di terapkan tanpa pengecualian di DKI Jakarta.

Baca Juga: Viral Penampakan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Pakai Baju Tahanan Saat Digiring Petugas ke Mobil Tahanan

Penanganan sekaligus pencegahan penyebaran virus Covid-19 pun, terus dilakukan di setiap unit usaha di seluruh di pemprov DKI Jakarta.

Setelah sempat videonya viral, seperti dilansir PortalLebak.com dari akun Instagram @anisbaswedan, gubernur DKI Jakarta itu gencar melakukan sidak.

Inspeksi mendadak dilakukan Anies di setiap kantor di Jakarta, bersama-sama jajaran Kepolisian, Dinas Ketenagakerjaan dan Satpol-PP.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Telemedicine Gratis dari Kementerian Kesehatan

Anies langsung memantau ke lokasi perkantoran dan menemukan masih saja pemilik usaha dan kepala kantor melanggar aturan PPKM Darurat. .

"Kami menemukan masih ada kantor-kantor yang bukan sektor esensial/kritikal tapi masih tetap berkerja atau esensial tapi melebihi 50 persen," ungkap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Ini bukan sekedar pelanggaran peraturan PPKM darurat yang di buat pemerintah, ini adalah pelanggaran atas tanggung jawab kemanusiaan" tambahnya.

Baca Juga: Dompet Dhuafa Buka Layanan Ambulance Covid-19, Ruang Isolasi Hingga Food for Dhuafa, Hubungi No Hotline Ini!

Tidak sedikit perusahaan yang membandel langsung disegel dan seluruh pegawai atau karyawannya langsung diminta pulang dan berkerja di rumah.

Sementara itu, bagi sang pemilik/manajer kantor selanjutnya di proses oleh pihak kepolisian.

"Sekali lagi ini bukan soal aturan, bukan soal pasal-pasal, ini soal nyawa. Untuk melindungi sesama, melindungi saudara- saudara kita, melindungi pekerja yang berkerja untuk kita," pungkas Anies.

Baca Juga: Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya: Alhamdulillah saya sudah Negatif Covid-19

"Jangan ada lagi, pemilik dan petinggi perusahaan bisa WFH di rumah dengan aman, padahal perkerjanya diharuskan masuk kerja dan ambil resiko. Ayo, semua harus ikut ambil bagian tanggung jawab itu," tegasnya.

Anies meminta warga DKI Jakarta yang menemukan ada perkantoran di sektor non esensial tetapi masih masuk 100 persen atau sektor esensial tetapi WFO lebih dari 50 persen agar segera lapor di aplikasi JAKI secara anonim dengan jaminan kerahasiaan dari pelapor. ***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler