Cara Pencairan BLT Dana Desa, Saat Ini Bisa Dipermudah dan Dirapel 3 Bulan Sekaligus

25 Juli 2021, 00:59 WIB
Buruan Cairkan BLT Dana Desa //* Mantra Sukabumi/unplash/ Mufid Majnun

PORTAL LEBAK - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan seluruh warga desa yang terdampak ekonomi harus mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.

Sehingga para Kepala Desa dan relawan Desa Lawan Covid-19, diminta pemerintah untuk terus memantau warga yang terdampak pandemi Covid-19.

“Warga yang terdampak (Covid-19) dari perekonomian dan kesehatan jangan ada yang tidak tertangani,” pungkas Halim Iskandar pada Rapat Virtual Percepatan Realisasi Bantuan Sosial Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga: Polres Serang Kota Sambangi Nenek Tua Sakit Berikan Bantuan

Pemerintah pusat melalui kementerian keuangan dinilai Mendes PDTT telah menjalankan berbagai relaksasi untuk mempermudah dan mempercepat proses penyaluran BLT Dana Desa.

Kemudahan penyaluran memungkinkan BLT Dana Desa diberikan secara rapel (digabung). Mendes PTT ingin pemerintah daerah (pemda) membantu percepatan penyaluran BLT Dana Desa, kepada masyarakat.

“BLT Dana Desa sebelumnya hanya dapat disalurkan tiap bulan. Hari ini telah lebih disederhanakan lagi serta dapat dirapel, bisa tiga bulan langsung (dicairkan), untuk diberikan kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat),” ungkapnya.

Baca Juga: Kapolda Sumut Berikan Susu, Telur dan Vitamin kepada Anggotanya yang Bertugas di Pos Penyekatan

Seperti PortalLebak.com kutip dari laman setkab.go.id, Sabtu 24 Juli 2021, Halim Iskandar mengungkapkan, data KPM BLT Dana Desa tahun ini mengacu dari data KPM BLT Dana Desa tahun lalu.

Sehingga dia menilai telah diverifikasi ulang. Namun data KPM itu dapat saja berubah sesuai dengan kondisi ekonomi warga, di masing-masing desa.

“Data penerima BLT Dana Desa bersifat fleksibel. Saat ini dapat berkurang, bulan mendatang dapat bertambah, terkait situasi yang mengharuskan,” paparnya.

Baca Juga: Bulu Tangkis Olimpiade Tokyo 2020, 'The Minion' asal Indonesia di 'Grup Maut'

Mendes PDTT sekaligus menyampaikan, BLT Dana Desa diprioritaskan untuk warga desa yang kehilangan mata pencaharian dan belum mendapatkan jaring pengaman sosial lainnya.

Pendataan KPM BLT Dana Desa dijalankan oleh relawan Desa Lawan Covid-19 berbasis Rukun Tetangga (RT) dan selanjutnya, diputuskan melalui Musyawarah Desa (Musdes).

“Mereka yang kehilangan mata pencaharian karena saat ini tidak dapat buka warung misalnya, ini masuk sebagai KPM," jelas Mendes PTT.

Baca Juga: Rangkuman Ikatan Cinta 24 Juli 2021: Aldebaran Ke Mama Sarah, Sstt Elsa Disebut Sumarno

"ketika telah dapat buka warung kembali, mata pencahariannya kembali, dapat dikeluarkan dari daftar KPM. Sangat fleksibel, yang paling penting pendataannya tepat dan diputuskan di Musyawarah Desa,” jelasnya.

Dana Desa bersumber dari APBN - saat ini difokuskan ke tiga hal, yakni: BLT Dana Desa, Padat Karya Tunai Desa (PKTD) serta Program Desa Aman Covid-19.

Yang menjadi target utama tiga program itu yakni untuk meningkatkan kesehatan dan daya beli masyarakat di desa.

Baca Juga: Seorang Pria di Sumatera Utara Diusir Warga Dari Rumahnya Sendiri Karena Terpapar Covid-19 Buat Netizen Geram

“Program lain kita pikirkan berikutnya, yang penting sekarang kita fokus dulu untuk itu,” tandasnya.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler