PORTAL LEBAK - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM), kerap dikenal dengan nama BLT Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM menggelontorkan dana BLT UMKM 2021 kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro.
Pendaftaran BPUM dapat dilakukan pelaku usaha mikro, ke Dinas Koperasi dan UKM tingkat kabupaten/kota, di tempat usaha tersebut berada.
Baca Juga: Ridwan Kamil Gandengkan Potensi Pertanian Jabar-Banten Melalui BUMD PT. Agro Jawa Barat
Baca Juga: Keutamaan Membaca Al-Quran di Bulan Suci Ramadhan
Meski demikian pihak kementerian koperasi dan UKM menyatakan, tidak seluruh pendaftar akan lolos verifikasi, karena pemerintah menetapkan beberapa kriteria dan syarat.
Jika para pelaku usaha mikro ingin terdaftar dan namanya sebagai penerima di laman eform.bri.co.id/bpum, maka Anda harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pendaftar juga harus benar-benar memiliki usaha di tingkat mikro yang dibuktikan dengan adanya surat usulan, di lampiran berkas pendaftaran.