Polisi Bekuk 33 Penimbun Obat Terapi Covid-19 dan Pemalsu Tabung Oksigen

29 Juli 2021, 01:26 WIB
Penimbun obat terapi Covid-19 telah dicokok oleh polisi dengan total 33 pelaku, bersama beberapa barang bukti. /Foto: polri.go.id/Divisi Humas/

PORTAL LEBAK - Penimbun obat terapi Covid-19 telah dicokok oleh polisi dengan total 33 pelaku, bersama beberapa barang bukti.

Para pelaku juga menimbun tabung oksigen palsu serta menjual obat terapi pasien Covid-19 di atas harga eceran tertinggi (HET).

Penyidik kepolisian pun telah menetapkan 37 pelaku menjadi tersangka, dari puluhan kasus tersebut.

Baca Juga: Jonatan Christie Melaju ke 16 Besar Bulu Tangkis Tunggal Putra di Olimpiade Tokyo

“Telah menangani 33 kasus yang berkaitan dengan penimbunan obat, oksigen, dan juga menjual daripada obat-obatan di luar dari ketentuan di atas HET. Tentunya ini suatu tindak pidana,” papar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, Rabu 28 Juli 2021.

Tim gabungan Bareskrim Polri serta polda jajaran bersinergi mengungkap puluhan kasus ini.

Brigjen Rusdi, mengungkapkan juga berkoodinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Ditjen Bea Cukai.

Setali tiga uang, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika menjelaskan 37 tersangka lakukan tindak pidana yang berbeda.

Para pelaku telah menimbun obat terapi untuk pasien Covid-19, bahkan mengubah fungsi tabung Alat Pemadam Api Ringan (APAR) menjadi tabung oksigen.

“Ada yang jual di atas HET, ada yang timbun/simpan dengan tujuan tertentu, selanjutnya ada yang edarkan tanpa izin edar. Bahkan membuat tabung apar demi diubah jadi tabung oksigen,” pungkas Brigjen Helmy.

Polisi mendata, terdapat 365.875 tablet obat terapi untuk pasien Covid-19, 62 vial obat terapi Covid-19.

Selain itu, 48 tabung oksigen telah disita kepolisian dari 37 tersangka. Untuk membongkar kasus ini, polisi menerapkan strategi penyelidikan undercover buy.

“Sudah kita tetapkan terdapat total 19 tersangka dari Bareskrim. Perannya masing-masing yakni mereka jual, dengan berbagai cara, ada yang melalui online dan langsung," ungkap Brigjen Helmy.

"Kita juga terapkan penyamaran agar dapat atau beli obat itu. Kita urut ke atas, sampai di mana obat itu atau barang tersebut disimpan,” paparnya.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler