Berupaya Lawan Polisi, Bandar Narkoba 9 kg Sabu 'Didor' Dengan Timah Panas

30 Juli 2021, 18:51 WIB
Kapolda Jambi Irjen. Pol A. Rachmad Wibowo, mengungkapkan proses penangkapan bandar narkoba oleh Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi dengan mengamankan narkotika jenis sabu sejumlah 9 kg, Jumat (30/07/2021). /Foto: polri.go.id/Bid. Humas Polda Jambi/

PORTAL LEBAK - Bandar narkoba jenis sabu yang beroperasi di provinsi Jambi dan sekitarnya ditangkap polisi bersama barang bukti 9 kilogram (kg) sabu.

Kapolda Jambi Irjen. Pol A. Rachmad Wibowo, seperti dilansir PortalLebak.com dari laman polri.go.id mengungkapkan, proses penangkapan tersebut.

Bahwa kasus ini diungkap oleh Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi dengan mengamankan narkotika jenis sabu sejumlah 9 kg.

Baca Juga: Karir Lewandowski Diangkat ke Dalam Film Dokumenter Biografi, Strategi Bagus Bagi Bayern Munchen

Irjen Pol. Rachmad mengungkapkan penyidik saat 13 juli 2021, telah membekuk dua orang, seorang kurir dan seorang lainnya penerima narkotika jenis sabu 1 kg.

Keduanya ditangkap di sebuah rumah kosong di Desa Sungai Badar, kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sekitar pukul 02.30 WIB.

“Kurir berinisial NMY dari Pekanbaru, akan menyerahkan barang itu kepada B. Atas info itu Tim Sus Direktorat narkoba Polda Jambi berhasil menangkap keduanya yang gunakan kendaraan rental dengan BB 1 Kilogram,” ungkap kapolda.

Baca Juga: Bupati Pandeglang Kembali Bertugas, Usai Sembuh dari Terpapar Covid-19

Setelah kasus ini dikembangan, 23 juli lalu, Ditresnarkoba kembali mengamankan seorang tersangka berinisial FN.

Bersama FN disita barang bukti Sabu sejumlah 8 Kg yang berasal dari Pekanbaru je palembang, mengunakan mobil bernopol BG 9653 CE.

Selanjutnya para bandar narkoba ini ditangkap di jalan lintas batas Jambi – Palembang, di Desa Ibru, Kecamatan Mestong, kabupaten Muaro Janbi, sekitar pukul 11.30 WIB.

Baca Juga: Buntut Iis Dahlia Marah Diberitakan Tidak Benar, Akhirnya Dapat Surat Permohonan Maaf, Berikut Isinya!

Mobil bandar narkoba yang membawa 9 kg sabu ditembaki polisi saat penangkapan.

Polisi terpaksa menembak bandar narkoba tersebut beserta kendaraannya, karena pelaku mencoba melarikan diri.

Sedikitnya terdapat empat lobang bekas tembakan polisi, tiga di body bagian belakang dan satu tembakan di kaca belakang mobil pelaku.

“Saat ditangkap, para pelaku melarikan diri jadi terpaksa dilakukan penembakan terhadap mobil itu, sampai 4 kali tembakan. Tetapi tersangkanya selamat, tidak apa apa,” pungkas Kapolda.

Baca Juga: Mau Tagih Utang, Pinjol Malah Tuduh Nasabah Bandar Narkoba

Kapolda Jambi Irjen Pol. Rachmad menegaskan kasus narkoba ini terbongkar atas kerja bersama antara Ditresnarkoba Polda Jambi, Satlantas dan Satuan Brimob Polda Jambi.

“Mobil tersangka berhasil dihadang oleh satuan brimob jadi mobil dapat berhenti,” tambah Irjen Rachmad.

Para pelaku disangkakan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, atas perbuatannya.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler