Mau Tagih Utang, Pinjol Malah Tuduh Nasabah Bandar Narkoba

- 30 Juli 2021, 12:38 WIB
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helmy Santika.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helmy Santika. /Foto: polri.go.id/Divisi Humas/

PORTAL LEBAK - Delapan oknum pinjaman online atau pinjol ilegal KSP Cinta Damai dicokok kepolisian.

Mereka ditangkap jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri setelah sering memfitnah para nasabahnya sebagai bandar narkoba, dan masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO) untuk menagih utang.

“Kita telah menangkap seluruhnya 8 tersangka, mereka membuat pesan-pesan tulisan yang sifatnya telah mencemarkan nama baik. Seperti Contoh, dibuat seolah-olah bahwa peminjam itu merupakan bandar sabu, bandar narkoba,” ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helmy Santika seperti PortalLebak.com lansir dari laman polri.go.id, Kamis 29 Juli 2021.

Baca Juga: Alur Cerita Ikatan Cinta 30 Juli 2021: Fakta Baru Elsa Pembunuh Roy Terkuak

“Selain itu, mohon maaf - kalau dia perempuan (peminjam-Red), dicrop, ditempelkan yang dengan gambar tidak senonoh, serta yang lain-lainnya,” tambahnya.

Para tersangka dibekuk polisi di Jakarta Utara dan Medan, Sumatera Utara bersama bebap.

Beberapa barang bukti yang turut disita, ribuan SIM card, modem pool guna mengirim SMS blasting, HP, juga laptop berfungsi agar terlihat alur transaksi komunikasi oleh para pelaku.

Baca Juga: Mengenang 40 Hari Kepergian Tepeng, Steven and Coconuttrez Undang Doa Bersama

Helmy mengungkapkan dua tersangka lain masih diburu polisi, mereka adalah warga negara asing (WNA).

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x