Pencuri 2 Ayam Jago Tertangkap Polisi, Aksinya Terekam CCTV Ini Caranya

29 Agustus 2021, 07:00 WIB
Seorang pria MH (29) ditangkap Polisi Unit Reskrim Polsek Ngantru, Tulungagung, Jawa Timur, setelah kedapatan mencuri 2 ekor ayam jago. /Foto: polri.go.id/Bid Humas Polres Tulungagung/

PORTAL LEBAK - Seorang pria berinisial MH (29) ditangkap Polisi dari Unit Reskrim Polsek Ngantru, Tulungagung, Jawa Timur, setelah kedapatan mencuri 2 ekor ayam jago.

MH pria asal Desa Padangan, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, melakukan pencurian pada Minggu 22 Agustus 2021.

Setelah ditelisik dan terbukti, MH hanya pasrah saat digelandang ke Mapolsek Ngantru, Jumat 26 Agustus 2021 pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Viral Video CCTV: 2 Penjaga Warung Tidur Pulas, Pencuri Gasak HP dan Motornya

Aksi MH digelar, di sebuah kandang ayam, di belakang rumah warga Desa Ngantru, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Aksi MH ternyata terekam kamera CCTV yang terdapat di belakang rumah korban, sehingga dengan mudah polisi mengenali ciri-ciri pelaku.

Dilansir PortalLebak.com dari Reuters, pelaku yang pada saat kejadian menggunakan kaos warna hitam, celana jins warna biru dan menggunakan topi warna hitam.

Baca Juga: CCTV Online Ungkap Maling yang Gasak Rp 20 Juta Saat Sopir Truk Isi Bensin di SPBU

Kapolsek Ngantru AKP Puji Widodo, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, menjelaskan pelaku berhasil ditangkap di desa Ngujang, kecamatan Kedungwaru, kabupaten Tulungagung.

Setelah polisi dari unit Reskrim Polsek Ngantru menyelidiki, pelaku berhasil ditangkap di setelah ciri pelaku terungkap.

“Ciri-ciri pelaku sangat jelas tergambarkan di rekaman CCTV. Dari hasil investigasi polisi, mengarah kepada pelaku,” ungkap Iptu Nenny.

Baca Juga: COKODIVE: Kami Putuskan, Tidak Menjual Majalah Grup KPop BTS Billboard

Aksi perbuatan MH yang mencuri 2 ayam jago tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang mencapai Rp5 juta.

Selanjutnya, MH mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan ditahan di Mapolsek Ngantru.

Sang pelaku, MH dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 3e dan 5e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler