Polri Terus Selidiki Penyebab Utama Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang

11 September 2021, 00:07 WIB
Foto suasana Blok C2 pascakebakaran di Lapas Dewasa Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). Sebanyak 41 warga binaan tewas akibat kebakaran yang membakar Blok C 2 Lapas Dewasa Tangerang Klas 1 A pada pukul 01.45 WIB Rabu dini hari. /Foto: ANTARA FOTO/Handout Bal/aww./

PORTAL LEBAK - Penyebab kebakaran di Blok C2 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten, yang menewaskan 44 narapidana dan puluhan lainnya luka-luka terus diselidiki polisi.

Meski polisi menduga, penyebab kebakaran yang terjadi Rabu 8 September 2021, dini hari, karena adanya konsleting arus pendek listrik.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Rusdi Hartono, menyatakan hal ini.

Baca Juga: Pemerintah Kota Tangerang Dukung Kebutuhan Perawatan dan Pemulihan Kondisi Kebakaran Lapas

Seperti dilansir PortalLebak.com dari Antara, Brigjen Rusdi menyatakan Polri menurunkan tim pusat laboratorium Forensik Polri dan tim Polda Metro Jaya, untuk penyelidikan penyebab kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.

Meski sehari pasca kebakaran, sebab musabab pasti kebakaran belum diketahui sehingga tim tersebut terus bekerja di lokasi kebakaran.

Mereka menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran di blok khusus tahanan narkoba Lapas Tangerang.

Baca Juga: Tim DVI Polri Indentifikasi 41 Korban Tewas Kebakaran Lapas I Tangerang

"Tim Puslabfor masih bekerja, nanti hasilnya bagaimana (olah TKP-Red) akan disampaikan ke publik," ungkap Rusdi.

Selain itu, mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Jenderal Polisi Anang Iskandar, menilai dan menduga penyebab kebakaran itu.

Menurutnya, kerusakan serta huru-hara di Lapas selama ini dominan disebabkan perilaku penyalahguna narkoba yang dijatuhi hukuman penjara.

Baca Juga: Lapas Kelas I Tangerang Terbakar, 40 Orang Meninggal Dunia

Kebakaran di Lapas Tangerang menurut Komjen Pol. Anang Iskandar, dapat saja terjadi dari ulah penyalahguna narkotik yang menjalani hukuman penjara.

"Kebakaran Lapas Tangerang terjadi di Blok C2, khusus narkotika bisa jadi akibat dari ulah penyalahguna yang dijatuhi hukuman penjara," nilai dia.

Komjen Pol Anang yang juga pengajar hukum narkotika di Universitas Trisakti ini menilai kuat kaitan kebakaran akibat dugaan ulah penyalahguna narkoba.

Baca Juga: Manajemen dan Perwakilan Pemegang Polis Sepakat Sahkan Panitia Pemilihan BPA AJB Bumiputera 1912

Pasalnya, para penyalahguna menderita sakit ketergantungan narkotika dan gangguan mental, sehingga mereka sulit mengendalikan perilakunya di dalam penjara.

Menurut Anang, jika penyalahguna di penjara tidak mendapatkan pasokan narkotika, maka perilaku mereka bisa berubah menjadi beringas tak terkontrol.

Dapat lesu sebagai gejala depresan, bisa juga perilakunya berhalusinasi. Hal ini, berbahaya kalau penyalahguna dihukum penjara.

Baca Juga: Bukan Mobil Namun Kijang Sungguhan Masuk Ke Bengkel Toyota di Kramat Jati, Ternyata Ini Pemiliknya

"Saya ingin mengingatkan kepada penegak hukum, penyalahguna adalah penjahat sakit kambuhan akibat menggunakan narkotika atas kemauannya sendiri, tanpa niat jahat," pungkasnya.

Seperti diketahui, kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, terjadi pukul 01.50 WIB, bermula dari Blok C2, yang dihuni 124 narapidana.

Sejumlah 119 dari mereka merupakan narapidana narkotika, dua narapidana kasus teroris, dan satu narapidana kasus pembunuhan.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Sabtu 11 September 2021 MNC TV, RCTI, SCTV, NET TV, TRANS7, GTV, ANTV, TRANSTV dan Indosiar

Di dalam Blok C2 yang terbakar itu juga terdapat dua warga negara asing dari Afrika Selatan dan Portuhal, atas kasus narkoba.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler