Polisi Bekuk Pelaku Prostitusi Daring dengan Modus Libatkan ABG di Kabupaten Tangerang

18 September 2021, 08:54 WIB
Kepala Polres Kabupaten Tangerang, Komisaris Besar Polisi Sri Wahyu Bintoro, memberikan keterangan pada konperensi pers pengungkapan kasus prostitusi daring, di Markas Polsek Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (17/09/2021). /Foto: ANTARA/Azmi Syamsul Ma'arif/

PORTAL LEBAK - Jajaran Kepolisian Resort Kabupaten Tangerang, Banten, membekuk dua tersangka pelaku prostitusi secara daring (online-Red).

Unit Reskrim Polsek Cisoka mengungkap kasus prostitusi daring, diduga melibatkan dua orang anak baru gede (ABG) di Cisoka, Kabupaten Tangerang.

Kepala Polres Tangerang, Komisaris Besar Polisi Sri Wahyu Bintoro, menyatakan polisi membekuk dua orang tersangka yakni; DR (19) dan DD (50).

Baca Juga: Ditawari Kerja di Toko, Tiga Wanita Asal Sumatera ini Malah Jadi Korban Prostitusi Online Pelaku di Tangerang

Tersangka DR berperan menawarkan perempuan kepada lelaki hidung belang, sedangkan DD berlaku sebagai mucikari dan menyediakan tempat serta alat kontrasepsi.

"Petugas awalnya mendapatkan laporan bahwa salah satu rumah, di Desa Sumur Bandung, kerap dijadikan lokasi prostitusi," ungkap Kombes Pol. Sri Wahyu Bintoro.

"Selanjutnya Polsek Cisoka menyelidiki dan menggerebek rumah itu pada Selasa, 31 Agustus 2021 tengah malam," tambahnya.

Baca Juga: Ungkap Prostitusi Online Bertarif Rp4 Juta Sekali Kencan, Polres Majalengka Bekuk Dua Mucikari

Polisi mendapati dua orang perempuan yang masih ABG, yakni; SM (20) dan SL (19). Keduanya diduga ABG yang ditawarkan DR ke lelaki hidung belang.

"Kemudian petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada para tersangka dan para saksi," papar kapolres, dilansir PortalLebak.com dari Antara.

Kapolres mengungkapkan para tersangka menjalankan aksi prostitusi ini dengan modus operandi transaksi menggunakan aplikasi MiChat.

Baca Juga: Jalan Tol Terindah yang Membelah Bukit di Cisumdawu, Ternyata Jalan Raya di Turki

Para tersangka menjajakan dan menawarkan perempuan ABG, dengan harga berkisar antara Rp250.000 hingga Rp500.000.

"Untuk DR meraih Rp30.000 dari setiap transaksi sedangkan DD mendapatkan Rp70.000 sekaligus dia juga yang menyiapkan alat kontrasepsi," ujarnya.

Kombes Pol. Sri Wahyu Bintoro menegaskan kasus prostitusi daring ini akan terus didalami jajarannya.

Baca Juga: Penghimpunan Dana Hingga September 2021 Adalah yang Terbesar Dalam Sejarah IPO di BEI

Saat ini, beberapa barang bukti yang sudah diamankan yaitu kondom, dua unit telepon genggam, dan uang tunai hasil transaksi prostitusi secara daring.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler