PORTAL LEBAK - Jajaran Unit Reskrim Polsek Panongan Polresta Tangerang berhasil mengungkap kejahatan perdagangan manusia dengan modus prostitusi online dilakukan dua pria dengan cara menjual korbannya, tiga wanita menjadi pekerja seks komersial (PSK), sebelumnya korban diimingi bekerja di sebuah toko di Tangerang.
Awalnya, korban diimingi bekerja di sebuah toko, AS (25) dan SR (22) malah menjadikan wanita yang mereka cari dari Sumatera sebagai pekerja seks komersial (PSK) dalam prostitusi online, tiga perempuan itu mengaku dipaksa melayani pria hidung belang dibawah ancaman kekerasan.
Dua sekawan di wilayah Kabupaten Tangerang ini merupakan sindikat prostitusi online, mereka diduga sebagai mucikari. Tidak butuh waktu lama, Jajaran Unit Reskrim Polsek Panongan Polresta Tangerang berhasil membongkar sindikat prostitusi online tersebut, dan mengamankan tiga wanita korban kejahatan.
Baca Juga: Ungkap Prostitusi Online Bertarif Rp4 Juta Sekali Kencan, Polres Majalengka Bekuk Dua Mucikari
Keduanya diringkus Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Surya Abdul Fitri di sebuah kontrakan Kampung Cipari, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
"Kasus itu terungkap saat anggota melaksanakan observasi dan mendapatkan informasi mengenai praktik prostitusi online," kata Kapolsek Panongan AKP Kresna Aji Perkasa melalui Kanit Reskrim Ipda Surya Abdul Fitri saat dihubungi Poskota, Jumat "Ini tindakan perdagangan manusia juga," tambahnya. Jumat 27 Agustus 2021.
Dia menjelaskan tersangka AS awalnya mencari perempuan yang tinggal di wilayah Lampung untuk ditawari pekerjaan sebagai penjaga toko.
Baca Juga: Ungkap Kasus Prostitusi Online di Jakpus,Polisi Amankan 47 Orang, Belasan Di Bawah Umur
Ternyata tawaran tersangka AS menjadi penjaga toko hanyalah akal-akalan tersangka AS.