Berhasil Tangkap Pelaku Pemerasan yang Mengaku Wartawan, Bupati Bogor Apresiasi Kinerja Polres Bogor

3 Oktober 2021, 17:00 WIB
Pelaku Pemerasan Mengaku Wartawan Berhasil Ditangkap, Bupati Bogor Apresiasi Kinerja Polres Bogor /Foto : Humas Polres Bogor/

 

PORTAL LEBAK - Bupati Bogor, Ade Yasin menghadiri konferensi pers Jajaran Kepolisian Polsek Cileungsi yang berhasil menangkap oknum yang mengaku sebagai wartawan yang kerap melakukan pemerasan di wilayah Bogor, pada Sabtu 2 Oktober 2021.

Dengan modus mengaku sebagai wartawan, pelaku melakukan pemerasan, Kepolisian dalam konferensi Pers yang dihadiri oleh Bupati Bogor di Polsek Cileungsi berhasil mengamankan pelaku. Perkara ini diawali atas dasar laporan polisi pada tanggal 23 September 2021 di Polsek Cileungsi.

Kapolres Bogor AKBP Harun SIK, SH didampingi Bupati Bogor Ade Yasin memaparkan, korban yang merasa diperas oleh beberapa orang pelaku yang mengaku sebagai wartawan ini, melaporkan ke pihak kepolisian, dari laporan tersebut kemudian polsek Cileungsi bersama Polres Bogor melakukan penyelidikan sehingga bisa melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisal JS dan JN, ada dua tersangka yang kita tangkap. Sedangkan 3 tersangka lainnya masih dalam DPO yaitu FS, FBS, FS semuanya warga Bekasi.

Baca Juga: Menhub Budi Bersama Pangdam Jaya dan Bupati Bogor Tinjau Serbuan Vaksinasi di Semplak Bogor

Dari dua tersangka tersebut mengaku sebagai seorang wartawan, kemudian kita dapati ada padanya Id card wartawan seperti Radar Metro, Indonesian Morality Watch dan liputan Hukum.

Modusnya dengan cara mengawasi beberapa korban mencari kesalahan korban, kemudian korban diancam dan di peras. Kalau tidak memberikan uang pelaku mengancam akan disebarkan di medianya.

Pelaku sudah melakukan aksi tersebut di beberapa TKP, ada 37 TKP hingga saat ini dan di 6 kota yaitu Bogor Kota, Depok, Bekasi Karawang, Jakarta Timur dan Kab. Bogor yang jadi TKP, sedangkan untuk wilayah Kabupaten Bogor ada 8 Kecamatan yaitu Cileungsi, Gunung Putri, Cibinong, Citereup, Sukaraja, Cisarua, Mega Mendung dan Ciawi.

Baca Juga: Bupati Bogor Dampingi Kapolri Tinjau Vaksinasi Massal di IPB Bogor, Kabarkan Jadwal Vaksinasi di Bogor!

Menurut pengakuan tersangka mengaku baru 2 bulan melakukan aksinya, tetapi hasil dari penyelidikan yang dilaksanakan dan berdasarkan alat bukti, kurang lebih 2 tahun sudah melancarkan aksinya.

Untuk tersangka dalam melakukan pemerasan nominalnya berbeda beda, dari jutaan sampai puluhan juta hingga ratusan juta. Jika ditotal dari keseluruhan hasil pemesaran kurang lebih sebanyak Rp.500 juta.

Untuk para sasaran korbannya ialah ASN, kemudian ada beberapa profesi, dan BUMN itu yang menjadi sasaran dari tersangka.

Baca Juga: Bupati Bogor Copot Kepala Puskesmas Situ Udik dan Stafnya yang Viral karena Karaokean di Jam Kerja

Kemudian ada juga dengan didatangi, menanyakan terkait dengan dana dan ditakut takuti kemudian diperas.

Atas kejadian tersebut kami kenakan pasal 368 KUHP pasal Pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara

"Bagi ASN, Lurah, Camat, Kadis bila diancam oleh oknum wartawan segera melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek yang terdekat, kami akan proses", tutup Kapolres Bogor AKBP Harun, SIK, SH.

Baca Juga: Kapolres Bogor Bagikan 2 Ton Beras dan Sembako ke Warga yang Sedang Isoman di Empat Polsek Ini

Sementara itu, Bupati Bogor, Ade Yasin menyampaikan terimakasih kepada Kapolres dan jajaran yang sudah melakukan penindakan hukum terhadap tindak pidana pemerasan. Proses selanjutkan akan dikembangkan oleh Kapolsek Cileungsi.

"Apresiasi untuk Bapak Kapolres dan Kapolsek atas pengungkapannya, kasus pemerasan oleh oknum wartawan ini. Himbauan untuk ASN dan siapapun yang jadi korban pemerasan jangan takut untuk melapor, karena pasti akan diproses oleh pihak kepolisian Polres Bogor", tutup Bupati Bogor Ade Yasin.***

Editor: Didin

Tags

Terkini

Terpopuler