Uang Rp5,8 miliar di rekening dibobol, nasabah tuntut Bank Mandiri Ganti Rugi

8 Oktober 2021, 06:58 WIB
ilustrasi kejahatan perbankan. /Foto: Pexels/Tima Miroshnichenko/

PORTAL LEBAK - Bank Mandiri digugat seorang warga Kudus, Jawa Tengah, bernama Moch Imam Rofi'i, ke Pengadilan Negeri Kudus.

Pasalnya, dana Moch Imam Rofi'i di rekening Bank Mandiri miliknya senilai Rp5,8 miliar dibobol, di bank milik pemerintah itu.

Sebagai penggugat Moch Imam Rofi'i medaftarkan gugatan itu, melalui kuasa hukumnya Musafak Kasto, ke Pengadilan Negeri Kudus, Rabu 6 Agustus 2021.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Perbankan Silahkan Kucurkan Kredit, Pulihkan Ekonomi Tanah Air

Musafak Kasto menyatakan, uang yang tersimpan di rekening diketahui hilang, saat kliennya akan menarik dana pada bulan Mei 2021 lalu.

Saat itu kliennya gagal menarik dana akibat kartu ATM miliknya diblokir oleh pihak Bank Mandiri.

Seperti PortalLebak.com lansir dari Antara, Musafak Kasto menyatakan kliennya lantas mengurus kartu ATM di Bank Mandiri Cabang Kudus diganti.

Baca Juga: Polisi Cokok 4 Pelaku ganjal mesin ATM, Beroperasi Menyamar Sebagai Nasabah Bank

Kemudian klennya melakukan penarikan Setelah mendapat kartu ATM baru, sebesar Rp20 juta melalui ATM.

"Namun setelah itu, korban kaget karena saldo yang tersisa pasca-penarikan itu hanya Rp128 juta," ucap Musafak.

Musafak menyatakan seharusnya saldo yang tersimpan di rekening kliennya sejumlah Rp5,9 miliar.

Baca Juga: Polisi Turki Tangkap 16 WNA Kerap Sebar Propaganda dan Kumpulkan Dana Untuk ISIS

Fakta hilangnya uang miliaran rupiah di rekeningnya, mengakibatkan kliennya selanjutnya meminta penjelasan dari pihak bank Mandiri.

Pihak bank Mandiri mengungkapkan data soal adanya empat transaksi pemindahbukuan dari rekening kliennya Moch Imam Rofi'i.

Empat transaksi di Bank Mandiri itu, terdiri dari; dua kali pemindahbukuan senilai Rp2 miliar, satu pemindahbukuan senilai Rp1,3 miliar, serta penarikan tunai senilai Rp500 juta.

Baca Juga: TNI Ajarkan Ilmu Komputer pada Anak-anak Ini di Perbatasan RI-Malaysia

Padahal, menurut Musafak, berdasaran data ternyata identitas orang yang memindahbukukan uang itu bukan korban atau kliennya Moch Imam Rofi'i.

"Foto, nama, tanda tangan berbeda dengan KTP dan buku tabungan juga berbeda," pungkas Musafak.

Atas perkara ini, Moch Imam Rofi'i menuntut Bank Mandiri mengembalikan dana yang tersimpan di dalam rekeningnya yang berjumlah Rp4,8 miliar.

Baca Juga: Pengadilan Inggris: Sheikh Mohammed Dubai perintahkan telepon mantan istri dan pengacaranya untuk diretas

Muafak Kasto menilai, adanya pelanggaran prinsip kepercayaan, kehati-hatian, serta kerahasiaan perbankan dalam kasus ini.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler