Selama 2021, 1.674 kg Narkoba Jenis Sabu Disita Polri

28 Desember 2021, 09:57 WIB
Terdapat peningkatan 166 persen penyitaan Narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dit Tipidnarkoba) Bareskrim Polri. /Foto: polri go.id/Div Humas/

 

PORTAL LEBAK - Polri mencatat terdapat peningkatan 166 persen penyitaan Narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dit Tipidnarkoba) Bareskrim Polri.

Polri pun membeberkan data penyitaan narkotika jenis sabu menjadi barang bukti paling banyak disita sejak bulan Januari hingga Desember 2021.

“Ada peningkatan 166 persen dibanding tahun 2020, pada 2020 sejumlah 627.977,20 gram, di tahun 2021 terdapat 1.674.951,48 gram (1674.951 kg)," ujar Dir Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar, akhir pekan lalu.

Baca Juga: Babinsa Kelurahan Kebon Jeruk Ini Terharu Anaknya Dilantik Jadi Bintara Polri di SPN Polda Metro Jaya

"Jadi, peningkatannya lebih dari 100 persen, tepatnya 166 persen,” tambahnya, dilansir PortalLebak.com dari polri.go.id.

Penyitaan ganja termasuk alami peningkatan pada 2021 sejumlah 124 persen. Tahun 2020 disita 357.214,56 gram, di tahun 2021 total polisi sita 799.116,40 gram.

“(Penyitaan-Red) obat keras juga ada peningkatan sangat signifikan, terkait terungkapnya dua pabrik Mega Lab produksi obat-obatan keras di Yogyakarta (September 2021-Red),” papar Krisno.

Baca Juga: Ini Cara Mengadukan Oknum Polisi 'Nakal' ke Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri

Pada tahun 2020 disita 1.704 butir obat keras. Sedangkan, tahun 2021 disita sejumlah 48.188.000 butir, terjadi peningkatan 2.827.834 persen.

Termasuk ekstasi yang disita mengalami peningkatan 197 persen pada 2021. Tahun 2020 sebanyak 95.097 butir, dan 2021 sebanyak 282.236,50 butir.

Penyitaan tembakau gorila alami penurunan 71 persen pada 2021. Tahun 2020 disita 11.437,61 gram, sedangkan tahun 2021 hanya 3.370,42 gram.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Selasa 28 Desember 2021 MNC TV, RCTI, NET TV, TRANS7, GTV, ANTV, TransTV dan Indosiar

Untuk Penyitaan narkotika jenis happy five alami peningkatan sejumlah 947 persen. Pada 2020 hanya disita 4.835 butir, sedangkan 2021 disita 50.620 butir.

Tak ketinggalan, penyitaan Ketamin juga meningkat 40,25 persen, pada 2020 hanya disita 69,5 gram, sedangkan tahun 2021 disita 2.867 gram.

Selanjutnya, Krisno menyatakan pengungkapan kasus sepanjang 2021 dinilai terdapat penurunan 18 persen. Pada 2021 terdapat 104 kasus, pada 2020 terdapat 127 kasus.

Baca Juga: Relawan Suaka Minta Pemerintah Lakukan Penyelamatan kepada 120 Pengungsi Rohingya di Laut Bireun Aceh

Selain itu, penetapan tersangka sepanjang 2021 alami peningkatan 2 persen. Krisno mengatakan pada 2020 ada 228 tersangka, sedangkan 2021 ada 233 tersangka.

Krisno melanjutkan pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kejahatan narkoba mengalami peningkatan sepanjang 2021. Pada 2020 hanya terungkap satu kasus, sedangkan pada 2021 ada lima kasus.

“Terjadi peningkatan 400 persen di kasus TPPU yang dapat diungkap dan dituntaskan Polri,” punkas Brigjen Krisno.

Baca Juga: Kemendagri Berikan Penghargaan kepada Biro SDM Polda Banten, Ini Prestasinya

Terkait penetapan tersangka TPPU. Brigjen Krisno mengungkapkan terdapat peningkatan 150 persen. Tahun 2020 hanya ada empat tersangka, dan pada 2021 terdapat 10 tersangka.

Lantas soal aset hasil pencucian uang yang disita Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri pada tahun 2021 meningkat 35,284 persen. Tahun 2020 Dit Tipidnarkoba menyita aset senilai Rp966 juta di satu kasus yang disidik.

“Pada tahun 2021 dari lima kasus disidik, dapat disita uang dan aset-aset tersangka sejumlah Rp341.804.998.583 atau ada peningkatan lebih dari 35 persen,” papar Brigjen Krisno.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler