Dua Pria Pengedar Sabu Ini Dibekuk Tim Polsek Karang Intan Banjar Kalsel

17 Januari 2022, 08:27 WIB
Dua Pria Pengedar Sabu Ini Dibekuk Tim Polsek Karang Intan Banjar Kalsel /Foto : Instagram @humaspolresbanjar/

 

PORTAL LEBAK - Jajaran Kepolisian Sektor Karang Intan, Polres Banjar, Polda Kalsel, berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap pelaku, yang terjadi di Dusun Guntung Buluh Kecamatan Karang Intan, pada Minggu, 16 Januari 2022.

Peredaran narkotika jenis sabu, kejadian bermula saat personil Polsek Karang Intan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Guntung Buluh Desa Abirau sering terjadi transaksi jual beli narkotika.

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa pengedar sabu didaerah tersebut adalah seorang laki-laki berinisial HB.

Baca Juga: Duh, Artis Dangdut Velinne Chu 'Si Ratu Begal' Ditangkap Polisi Positif Pakai Narkoba Jenis Sabu

Dikutip Portal Lebak dari Instagram @humaspolresbanjar, setelah dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku, didapati 5 (lima) paket sabu dengan total berat kotor 20,94 gram yang disimpan dalam dompet warna hijau milik pelaku dan ditaruh di bawah kasur.

Pelaku dan barang bukti kemudian langsung diamankan ke Mapolsek Karang Intan guna menjalani proses hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Tidak puas hanya sampai disini, Kapolsek Karang Intan bersama anggota melakukan pengembangan.

Baca Juga: Janda Miliki Sabu 9 Kg dan Ekstasi 2800 Butir Diamankan Polisi, Berikut Kronologinya

Dari hasil pengembangan diketahui bahwa pelaku juga telah menyerahkan paket sabu kepada seorang laki laki berinisial M.

Petugas bergerak cepat untuk dilakukan penyelidikan dan penggeledahan rumah pelaku M. Alhasil petugas kembali berhasil menemukan 11 (sebelas) paket kecil sabu dengan berat kotor 3,34 gram yang disimpan dalam bohlam LED yang diletakan di tembok rumah dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 2.200.000,-.

Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Karang Intan Ipda Ahcmad Ramadhan membenarkan pengungkapan dan penangkapan terhadap pengedar Narkotika jenis sabu di Dusun Guntung Buluh.

Baca Juga: Panglima TNI dan Kapolri Kunjungi Kalsel, Beri Arahan Penanganan Covid-19

"Memang benar bahwa kami berhasil mengamankan seorang laki laki terduga sebagai pengedar sabu berinisial HB," tutur Kapolsek.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, kami berhasil menangkap seorang lagi pengedar sabu di Dusun Guntung Buluh berinisial M, dari tangan pelaku diamankan 11 (sebelas) paket kecil sabu dengan berat kotor 3,34 gram dan uang tunai Rp. 2.200.000,- hasil penjualan", tambah Kapolsek Ipda Achmad Ramadhan.

Atas kejadian tersebut kedua pelaku terjerat pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***

Editor: Didin

Tags

Terkini

Terpopuler