PORTAL LEBAK - 9 Kilogram (Kg) Narkotika jenis Sabu dan 2800 ekstasi berhasil diamankan Polsek Helvetia dari seorang wanita berstatus janda bernama YZ (45) warga Jalan Serbaguna Ujung, Dusun IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.
Dari tersangka ibu rumah tangga (IRT) yang sudah berstatus janda ini, petugas mengamankan diantaranya 9 kg sabu yang dikemas menjadi 8 bungkus teh China dan 7 paket sabu-sabu tanpa logo, 2800 butir ekstasi, 4 timbangan elektrik dan 3 unit hp serta sebuah palu.
Dalam keterangan penangkapan barang bukti dan wanita berstatus janda tersebut , Polrestabes Medan saat gelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkotika jenis Sabu 9 Kg dan Ekstasi sebanyak 2800 butir di Mako Polrestabes Medan, Senin 3 Januari 2022.
Baca Juga: Selama 2021, 1.674 kg Narkoba Jenis Sabu Disita Polri
Tersangka adalah wanita berinisial YZ (45), warga Kecamatan Helvetia. Hal itu disampaikan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles, Kapolsek Helvetia pada konferensi pers, Senin 3 Januari 2022.
Ia memaparkan pengungkapan kasus tersebut bermula dari pengungkapan kasus pada Kamis 25/11/2021, personil Unit Reskrim Polsek Helvetia berhasil mengamankan 40 butir pil ekstasi, lalu dilakukan pengembangan.
Dijelaskannya, pada Sabtu 1 Januari 2022 sekira pukul 08.00 wib, pengungkapan ini pengungkapan awal tahun kasus narkotika yang dimulai dari rekan-rekan Reskrim Polsek Helvetia.
Baca Juga: TNI Amankan Pelaku Penyelundup Sabu Seberat 8 Kg di Perbatasan Indonesia-Malaysia