Kedua Negara Sepakat: Buronan 'Maling Uang Rakyat' dan Kejahatan Indonesia, Bisa Ditangkap di Singapura

26 Januari 2022, 11:04 WIB
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong (kedua kiri) menyaksikan Menkum Ham Yasonna Laoly (kanan) dan Mendagri Singapura K Shanmugam bertukar dokumen terkait perjanjian ekstradisi di The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). /Foto: SETPRES/AGUS SUPARTO/HO Antara/



PORTAL LEBAK - Kerjasama ekstradisi atau pemulangan bunonan 'Maling uang rakyat' atau korupsi serta pelaku kejahatan lainnya, disepakati oleh Indonesia dan Singapura.

Perjanjian ekstradisi buronan ini ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna Laoly dan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum Singapura K. Shanmugam.

Penandatanganan perjanjian ini disaksikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri (PM) Singapura, Lee Hsien Loong, berlokasi di The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa, 25 Januari 2022.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Kereta Cepat Jakarta Bandung, Akan Beroperasi Juni 2023

Kedua pemimpin negara juga menyaksikan penandatangan tiga dokumen kerja sama lainnya, antara Indonesia dan Singapura.

Dokumen kerja sama itu yakni; pertama, the Exchange of Letters tentang Perluasan Kerangka Pembahasan Indonesia-Singapura.

Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Senior dan Menteri Koordinator Keamanan Nasional Singapura Teo Chee Hean.

Baca Juga: Kapolri Sambut Baik Perjanjian Ekstradisi Indonesia dan Singapura Guna Pemberantasan Kejahatan

Selanjutnya, kesepakatan antara Pemerintah RI dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penataan Kembali Ruang Lingkup antara Wilayah Informasi Penerbangan (FIR) RI dan Wilayah Informasi Penerbangan Singapura.

Perjanjian ditandatangani oleh Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi dan Menteri Transportasi Singapura S. Iswaran.

Terakhir, Pernyataan Bersama Menteri Pertahanan RI dan Menteri Pertahanan Republik Singapura yang ditandatangani Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto dan Menteri Pertahanan Singapura Ng Eng Hen.

Baca Juga: Sebagian Wilayah Jakarta Diguyur Hujan, Daerah Sekitarnya Berawan Hingga Hujan Ringan

Selain iut, kedua belah pihak negara telah menandatangani enam perjanjian kerja sama lainnya.

Kerja sama meliputi Perpanjangan Pengaturan Keuangan Bilateral antara Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Moneter Singapura.

Nota Kesepahaman atau MoU Kerja Sama Energi antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI dan Kementerian Perdagangan dan Industri Republik Singapura.

Baca Juga: Indonesia Tingkatkan Kerjasama Bisnis Antar Negara Vietnam dan Kamboja Lewat KADIN Komite Bilateral

Juga MoU untuk Memperluas Kerja Sama Lintas Perbankan Sentral, Regulasi Keuangan, dan Inovasi antara BI dan Otoritas Moneter Singapura.

Selanjutnya terdapat pula, MoU Kerja Sama Keuangan dan Ekonomi antara Kementerian Keuangan RI dan Kementerian Keuangan Republik Singapura.

Kemudian MoU tentang Kemitraan Bilateral Pembangunan Ekonomi Hijau dan Sirkular antara Badan Perencanaan Pembangunan Nasional RI dan Kementerian Keberlanjutan dan Lingkungan Republik Singapura.

Baca Juga: Lansia Dikeroyok Hingga Tewas di Pulogadung Jakarta Timur Diteriaki 'Maling', Ini Modus Para Pelaku

Dan terakhir kerja sama Pengaturan Kemitraan SDM antara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI dan Kementerian Pendidikan Republik Singapura.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler