Sindikat Penyalahgunaan Solar Bersubsidi Disikat Polisi

25 Mei 2022, 08:00 WIB
Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, ungkapkan polisi menangkap sindikat penyalahgunaan solar bersubsidi di Pati, Jawa Tengah, pada Selasa 24 Mei 2022. /Foto: polri.go.id/Div Humas/

PORTAL LEBAK - Bareskrim Polri mengungkap kasus pidana penyalahgunaan solar bersubsidi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Polisi telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan solar bersubsidi.

"Telah dijelaskan bahwa tindak pidana penyalahgunaan solar bersubsidi pemerintah telah terjadi sejak tahun 2021 di bawah wilayah hukum Pati," ungkap Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Selasa 24 Mei 2022.

Baca Juga: Supercar Ferrari California Senilai Rp3,5 Miliar Milik Indra Kenz Tiba di Bareskrim Mabes Polri

Agus menjelaskan, terdapat 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Para tersangka mainkan berbagai peran, dari pemilik modal hingga pengangkut solar bersubsidi.

Para tersangka semuanya berinisial MK untuk pemilik gudang, EAS untuk pemodal, pengemudi helikopter AS, pengemudi MT, pengemudi SW, pengemudi FDA.

MA adalah pengemudi kapal tanker 2.000 liter, TH pengemudi tangki 2.000 liter, JS adalah pemodal, AEP adalah pengemudi, dan S adalah pengemudi.

Baca Juga: Perubahan Warna Plat Nomor Kendaraan Bermotor Segera Diterapkan Polri

Lebih lanjut, dilansir PortalLebak.com dari polri.go.id, Agus menyebutkan cara kerja penulis yaitu dengan menyimpan solar di sebuah gudang.

Sumber solar bersubsidi diperoleh dari beberapa SPBU. Mereka mengirimkan kendaraan diesel yang dimodifikasi dan kemudian mengirimkannya.

“Diesel ini dijual oleh kapal tanker 2.000 liter dan 16.000 liter ke kapal nelayan dan Permata Nusantara,” jelasnya.

Baca Juga: Sejumlah 160 UMKM Akan Menjual Produknya di Ajang Formula E

Agus mengatakan, kasus tersebut terungkap pada 18 Mei 2022. Beberapa pelaku ditangkap di beberapa kelurahan Pati.

Yang pertama ada di gudang di Jalan Pati Gembong, Desa Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Kemudian ke gudang di Jl. Juwana Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, Kec. Jakenan, Kab. Pati, Jawa Tengah.

Baca Juga: Weverse Dikiritik Netizen KPop Karena Merchandise KPop 'MUSTER' BTS Dinilai Kurang Kontrol

Serta lokasi 3 konvoi yang singgah di Jl. Juwana Puncakwangi, Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler