Kasus Ade Yasin Bupati Bogor Non Aktif, Jubir KPK: Berkas Perkara Lengkap Dilimpahkan ke Jaksa

24 Juni 2022, 18:32 WIB
Kasus Ade Yasin Bupati Bogor Non Aktif, Jubir KPK: Berkas Perkara Lengkap Dilimpahkan ke Jaksa /dok.foto/KPK

PORTAL LEBAK - Kasus dugaan suap Ade Yasin, Bupati Bogor yang ditangkap KPK dan ditetapkan tersangka pada 28 April 2022 lalu, kini berkasnya telah siap dan diserahkan kepada Jaksa KPK.

Penyidik KPK yang intens telah melakukan penyelidikan maraton terhadap saksi kasus suap Ade Yasin dan kawan-kawan, KPK menyerahkan berkas perkara Bupati Bogor non aktif ini kepada Jaksa KPK.

Dikutip Portal Lebak dari Antara pada Jumat 24 Juni 2022, hal tersebut diungkapkan oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri tentang berkas perkara kasus Ade Yasin Bupati Bogor non aktif.

Baca Juga: Rachmat Yasin Diperiksa KPK dalam Kasus Ade Yasin Bupati Bogor non Aktif, Makin Melebar dan Jadi Sorotan

"Hari ini dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka AY (Ade Yasin) dan kawan-kawan dari tim penyidik pada tim Jaksa KPK. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap karena dari hasil pemeriksaan, seluruh unsur dugaan pemberian suap telah terpenuhi," ujar Ali Fikri di Jakarta.

Dia menambahkan, penahanan Ade Yasin dan para tersangka lainnya tersebut masih tetap berlanjut di bawah kewenangan tim jaksa, untuk masing-masing selama 20 hari ke depan mulai 24 Juni hingga 13 Juli.

Tersangka Ade Yasin ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Adam Maulana dan Ihsan Ayatullah di Rutan KPK pada Kavling C1, serta Rizki Taufik di Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga: Dapat Nominasi Tiga Besar Lomba Desa se-Jawa Barat, Plt Bupati Bogor: Semoga Desa Gunung Putri Juara 1

"Kami memastikan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tipikor segera dilaksanakan tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja," tambah Ali Fikri.

Diketahui, KPK telah meminta keterangan para saksi dalam kasus Ade Yasin ini berjumlah lebih dari 70 orang dan ada pula saksi yang sudah dipanggil penyidik KPK untuk kedua kalinya.

Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi (TPK) suap pengurusan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021 yang berkaitan dengan kasus Bupati Bogor non aktif ini.

Baca Juga: Semangati KPK Berantas Korupsi Hingga ke Akar, Aktivis: Tak Ingin Ketiga Kali Bupati Bogor Tertangkap

Para saksi dalam kasus Ade Yasin ini menjadi sorotan, selain Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan, ada nama Rachmat Yasin, pengusaha Lai Bui Min atau Anen, para pejabat Pemkab Bogor diantaranya Inspektorat, BPKAD, PUPR, Kadin, Para Bos Proyek juga para Kabag Keuangan RSUD dan Instansi lainnya.

Pemanggilan KPK juga memeriksa nama-nama diantaranya Ketua Kadin, Dinas PUPR dan Dinas lainnya, juga para bos proyek atau kontraktor di bumi tegar beriman tersebut.

Atas perbuatannya Ade Yasin dan kawan-kawan sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Dapat Nominasi Tiga Besar Lomba Desa se-Jawa Barat, Plt Bupati Bogor: Semoga Desa Gunung Putri Juara 1

Sedangkan pihak penerima suap, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Sumber : ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Editor: Didin

Tags

Terkini

Terpopuler