Penyidik: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Hanya Untuk Kepentingan Penyidik dan Penuntutan

30 Agustus 2022, 22:01 WIB
Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Irjen Pol. Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi yang juga tersangka dalam kasus ini, saat rekonstruksi di rumah pribadi mereka, di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/082022). /Foto: Antara /

PORTAL LEBAK - Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, di rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo untuk kepentingan penyidik dan penuntut.

Hal ini ditegaskan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi usai gelar rekonstruksi di komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Agustus 2022.

"Rekonstruksi atau reka ulang hanya untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan," ucap Brigjen Pol. Andi di lokasi rekonstruksi.

Baca Juga: Ditolak Ikuti Proses Rekonstruksi, Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J: Kapolri Bohong Soal Penyelesaian Kasus

Tujuan Brigjen Pol. Andi sekaligus menimpali pernyataan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, yang kecewa karena merasa diusir dari lokasi rekonstruksi.

Pasalnya, Kamaruddin dilarang masuk ke tempat kejadian perkara (TKP) di rumah pribadi Irjen Pol. Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.

Ditreskrimum Bareskrim Polri itu menyatakan seluruh proses rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J hanya perlu wajib dihadiri penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), kelima tersangka, dan kuasa hukum para tersangka.

Baca Juga: Kasus Brigadir J Kembali Seret 2 Pejabat Ditreskrimum Polda Metro diperiksa Inspektorat Khusus Polri

"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi di TKP merupakan penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," tegas Brigjen Pol. Andi.

Sejauh ini, Andi menilai tidak ada ketentuan atau kewajiban Polri agar mengizinkan pihak lain, termasuk kuasa hukum korban, masuk dan menyaksikan proses rekonstruksi.

"Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK. Tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban (sudah meninggal) atau kuasa hukum (keluarganya)," papar Brigjen Pol. Andi.

SambBaca Juga: Irjen Pol Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Hormat dari Kepolisian, Meski Minta Maaf Tapi Dia Melawan

Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J digelar di dua lokasi, yakni rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III dan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang diduga sebagai lokasi pembunuhan.

Rekonstruksi berlangsung secara tertutup dan Polri menyediakan layar televisi untuk awak media dapat menyaksikannya. Sebanyak 78 adegan diperagakan dalam rekonstruksi tersebut.

Seperti diketahui, Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan mendatangi rumah pribadi Ferdy Sambo di tempat rekonstruksi berlangsung.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Diusir dari TKP, Hanya Tiga Lembaga Ini yang Boleh Mengawasi Proses Rekonstruksi

Kamaruddin menjelaskan sejak pukul 08.00 WIB sudah bersiap mengikuti proses rekonstruksi. Tapi, setelah menunggu, dirinya dilarang masuk dan melihat rekonstruksi.

"Ternyata kami sudah di sini, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, Brimob, dan sebagainya," ujar Kamaruddin kesal dikutip PortalLebak.com dari Antara.

Kamaruddin menegaskan, larangan itu adalah bentuk pelanggaran hukum karena dia memiliki kuasa sebagai salah satu pelapor.

Baca Juga: Sam Mendes Sajikan Masa Kelam Inggris di Era 1980an dalam Drama Romantis 'Empire of Light'

"Kami dari pelapor tidak boleh lihat. Ini bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat, tidak ada makna dari equality before the law, entah apa yang dilakukan di dalam kami juga enggak tahu," pungkasnya.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler