Kamaruddin Simanjuntak Diusir dari TKP, Hanya Tiga Lembaga Ini yang Boleh Mengawasi Proses Rekonstruksi

- 30 Agustus 2022, 18:32 WIB
Pengacara keluarga Brigadir J tak diperbolehkan ikut rekonstruksi peristiwa pembunuhan.
Pengacara keluarga Brigadir J tak diperbolehkan ikut rekonstruksi peristiwa pembunuhan. /Luthfia Miranda Putri/ANTARA/

PORTAL LEBAK - Rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigadir J akan digunakan untuk kepentingan penyidikan dan melengkapi materi tuntutan.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi saat proses reka ulang adegan digelar hari ini, Selasa, 30 Agusus 2022, di komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan," kata Brigjen Pol Andi, dikutip PortalLebak.com dari ANTARA, 30 Agustus 2022.

Baca Juga: Ditolak Ikuti Proses Rekonstruksi, Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J: Kapolri Bohong Soal Penyelesaian Kasus

Pernyataan Andi ini sekaligus menanggapi kekecewaan kuasa hukum pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, karena merasa diusir dari lokasi rekonstruksi.

Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak tidak diperkenankan masuk ke tempat kejadian perkara (TKP) yang merupakan rumah pribadi Ferdy Sambo (FS) di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.

Alasannya adalah, TKP hanya wajib dihadiri tim penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), kelima tersangka, dan kuasa hukum para tersangka.

Baca Juga: Cek Fakta: Irjen Pol. Ferdy Sambo Satu Sel Dengan Irjen Pol. Napoleon Bonaparte

"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka, dan saksi beserta kuasa hukumnya," jelas Andi.

Halaman:

Editor: Jefry Agustinus Alexander B

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x