PORTAL LEBAK - Hasil keputusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menetapkan Irjen Pol. Ferdy Sambo (FS) terbukti melanggar kode etik Polri dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Hasil putusan KKEP ini dinyatakan dalam sidang kode etik yang digelar di ruang TNCC Polri, Jakarta, Jumat, 25 Agustus 2022.
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," tegas Ketua Komisi Kode Etik Polri, Komjen Pol. Ahmad Dofiri saat membacakan putusan.
Baca Juga: Sidang Etik Irjen Pol Ferdy Sambo Periksa 15 Saksi, Ini Yang Ingin Digali
Menurut Komjen Pol. Ahmad Dofiri yang juga Kabaintelkam Polri, PTDH adalah bagian dari sanksi administratif kepada FS.
Sementara iut, sanksi administratif lain yang menyertai yakni penempatan dalam tahanan khusus (Patsus) selama 21 hari.
Pasalnya, menurut Komjen Pol. Ahmad, FS sudah melaksanakan Patsus sehingga pelanggar hanya menjalani sisa tahanan.
Baca Juga: Irjen Pol. Ferdy Sambo Buat Surat Ditulis Tangannya Sendiri, Ini Isinya
Menyoal sanksi etika, perbuatan FS sesuai keputusan sidang kode etik Polri, dinyaakan sebagai perbuatan tercela oleh insitusi Polri.