Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Mulai Jalani Pemeriksaan Polisi

12 Oktober 2022, 13:25 WIB
Direktur Utama PT. Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita (tengah) saat memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur di Surabaya, Rabu (12/10/2022). /Foto: ANTARA/Willy Irawan./

PORTAL LEBAK - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur periksa Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Sejumlah kuasa hukum mengawal Akhmad Hadian Lukita yang sampai di Mapolda Jatim, Rabu 12 Oktober 2022, pukul 10.05 WIB.

"Bagaimana pun sebagai warga negara taat hukum, kami (PT. LIB-Red) ikuti proses," ujar Akhmad Hadian Lukita.

Baca Juga: Tersangka Tragedi Kanjuruhan Diperiksa Lebih Lanjut, Ini Yang Mereka Jalani

Tentang temuan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, yang mengungkapkan ada pengaturan dalam pertandingan Arema FC versus Persebaya Surabaya di malam hari, Hadian menolak menjawab.

"Ini bagian dari pertanyaan penyidik, nanti dijawab setelah pemeriksaan selesai," tegas Hadian dikutip PortalLebak.com dari Antara.

Terkait tragedi Kanjuruhan, Polri menetapkan enam tersangka, yaitu tiga orang dari pihak swasta dan tiga lainnya dari personel Polri.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Berikut Ini Peran dan Keterlibatan Mereka

Tiga tersangka dari unsur sipil yaitu Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan petugas keamanan Steward Suko Sutrisno.

Selanjutnya ketiga tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sedangkan, tiga tersangka dari unsur kepolisian yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Baca Juga: Roy Suryo Disidang Terkait Meme Stupa Borobudur Mirip Presiden Jokowi, Pada Rabu 12 Oktober 2022

Termasuk Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Mereka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler