Nikita Mirzani Hiteris Saat Akan Ditahan Kejaksaan Negeri Serang Banten, Dia Tersandung Kasus UU ITE

26 Oktober 2022, 13:42 WIB
Nikita Mirzani ditahan selama 20 hari ke depan. /YouTube/Seleb Oncam News

Nikita berteriak-teriak histeris saat hendak dibawa ke rumah tahanan kejari Serang

PORTAL LEBAK - Kejaksaan Negeri Serang resmi menahan selebritas Nikita Mirzani, namun ternyata dia berteriak histeris dan menyebabkan proses penahanan berjalan alot.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Serang Freddy D. Simandjuntak menyatakan penahanan Nikita Mirzani sempat menjadi heboh.

Ini karena Nikita Mirzani sebagai tersangka UU ITE sempat menolak dibawa ke Rutan Serang. Nikita berteriak-teriak histeris saat hendak dibawa ke rumah tahanan kejari Serang.

Baca Juga: Polisi: Selebritas Nikita Mirzani Kooperatif Kepada Penyidik Terkait Kasus UU ITE

Tapi setelah melaui pendekatan, Nikita Mirzani akhirnya mengerti dan selanjutnya dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Serang.

Nikita Mirzani ditahan sampai 13 November 2022 di Rutan Kelas IIB Serang, sembari menunggu pembuatan dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.

"Kami persiapkan surat dakwaan selama 20 hari ke depan, agar kasus ini dapat dilimpahkan ke PN Serang," Ujar Freddy.

Baca Juga: Laga Tinju Nikita Mirzani Versus Dinar Candy, Nikita Menang Tipis

Kajari Serang menjelaskan penahanan Nikita Mirzani dilakukan pihaknya, karena khawatir yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Pertimbangan Penahanan Nikita Mirzani

Selain itu, dilansir PortalLebak.com dari Antara, Pertimbangan penahanan, berdasarkan Pasal 21 ayat (1); KUHAP, khawatir tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Sedangkan alasan objektifnya diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf A KUHAP dengan ancaman pidana terhadap tersangka di atas 5 tahun.

Baca Juga: Penyidik Polrestro Jakarta Selatan Lakukan Penangguhan Penahanan Tersangka Kasus KDRT Rizky Billar

Sebelumnya penyidik Satuan Reserse Kriminal Reskrim Polresta Serang Kota telah melimpahkan berkas Nikita Mirzani.

Termasuk barang bukti, dan tersangka Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota telah menyerahkan kasus pelanggaran UU ITE dengan tersangka Nikita Mirzani ke Kejari Serang.

Baca Juga: Polisi Lalu Lintas Polantas Dilarang Tilang Manual di Jalan Raya, Ini Aturan dari Kapolri

Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri membenarkan pelimpahan kasus dan penahanan Nikita Mirzani itu.

"Hari ini perkara NM (Nikita Mirzani-Red) sudah dilengkapi oleh penyidik Polresta Serang Kota dan diserahkan pelimpahan Tahap II kasus NM ke Kejari," ungkap AKP Iwan Sumantri.

Sementara Nikita Mirzani datang Ke Polres Serang menyandang kemeja putih, kacamata hitam, dan celana jin biru gelap, saat masuk ke dalam Gedung Satreskrim Polresta Serang Kota.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Pembangunan Ibu Kota Nusantara Alami Perkembangan yang Baik

Seperti diketahui, Nikita Mirzani awalnya enggan untuk turun dari mobil. Namun, setelah dipanggil oleh pengacaranya, dia baru turun dari mobil dan masuk ke gedung itu.

Di ruang penyidik, selanjutnya Nikita Mirzani diperiksa kesehatan, yang adalah salah satu syarat pelimpahan tahap kedua ke Kejari Serang.

AKP Iwan kemudian menegaskan tersangka Nikita Mirzani berada hanya 30 menit di dalam ruangan penyidik untuk melakukan tes kesehatan.

Baca Juga: Mayoritas Publik Ingin Capres 2024 Lanjutkan Pembangunan Pemerintahan Presiden Jokowi

"Alhamdulillah, hasil pemeriksaan Covid-19 negatif maka NM langsung diserahkan bersama dengan barang bukti dari penyidik ke Kejari Serang," ujar AKP Iwan.

"NM berangkat menuju Kejari Serang menaiki mobil milik penyidik dan dikawal oleh personel Polresta Serkot," tambahnya.

Atas perbuatannya, Nikita Mirzani dikenai Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 junto Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler