Kodir Sang ART Ferdy Sambo, Temukan Benda 'Tak Biasa' Saat Bersihkan Darah Brigadir J

4 November 2022, 09:09 WIB
ART Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir.  /Foto: Berita PMJ/ Fjr/

PORTAL LEBAK - Diryanto alias Kodir, Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo menjadi saksi atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Diryanto yang kerap disebut Kodir datang dan bersaksi dalam pesidangan yang berlangsung, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Kamis 3 November 2022.

Dalam kesaksiannya Diryanto atau Kodir ART Ferdy Sambo mengakui diperintah agar membersihkan darah dari jasad Brigadir J.

Baca Juga: Ajudan Ferdy Sambo Dengar Sang Jenderal Akan Bekingi Si Penembak Brigadir J

Meski demikian, Diryanto atau Kodir tidak mengetahui pasti siapa yang memerintahkan dirinya untuk membersihkan darah, di tempat kejadian perkara (TKP).

"Awalnya saya di garasi, lalu ada yang bilang, 'Mas tolong bersihkan dalam'," ungkap Diryanto alias kodir yang PortalLebak.com kutip dari Channel Streaming Polri TV.

Kodir mengungkapkan dirinya tidak mengetahui siapa yang memerintahkan dirinya, karena banyak polisi yang berseliweran di seputar TKP.

Baca Juga: AKBP Ari Cahya Nugraha: Ini Kata-Kata Ferdy Sambo, Usai Lakukan Pembunuhan Berencana Atas Brigadir J

Selain itu, Kodir memaparkan di lokasi tempat penembakan terjadi, dirinya melihat darah dan benda seperti 'pecahan beling' di dekat meja makan.

Kodir pun menyatakan pecahan beling tersebut teletak tak jauh dari jasad Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang sudah tergeletak tak bernyawa.

"Darah saja. Tapi di dekat meja makan ada pecahan beling. Itu juga dekat (Brigadir J). Kurang jelas (soal terdapat lubang tembakan di lantai-Red)," papar Kodir.

Baca Juga: UPDATE Kode Redeem Genshin Impact Terbaru 4 November 2022, Edisi GI Siapa Cepat Dia Dapat

Fakta-fakta baru terungkap dalam persidangan kasus Brigadir J yang saat ini tengah berproses di PN Jakarta Selatan.

Setiap saksi dihadirkan untuk mengulas satu per satu terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana atas Brigadir J.

Sebelumnya diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo, pada Jumat, 8 Juli 2022.

Baca Juga: Satreskrim Polres Lebak Bekuk Tujuh Pelaku Curanmor, Begini Cara Mereka Beraksi

Terkait kesaksian terhadap terdakwa ini, saat ini status Hendra Kurniawan telah resmi diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi Kepolisian RI (Polri).

Sengkarut perkara dugaan ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir Nopriyansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pembunuhan berencana tersebut dilaksanakan bersama-sama istrinya, Putri Candrawathi, sekaligus Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak: Bela Keluarga Brigadir J, Saya Terus Diikuti Orang Tak Dikenal

Dalam kasus ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan terdakwa lainnya, diancam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, di meja hijau, Ferdy Sambo sekaligus didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler