Ferdy Sambo Mengundurkan Diri Sebagai Saksi Dalam Sidang Putri Candrawathi

4 Januari 2023, 07:16 WIB
Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi dikabarkan menolak menjadi saksi satu sama lain dalam kasus pembunuhan Brigadir J. /PMJ News

PORTAL LEBAK - Terdakwa Ferdy Sambo mengundurkan diri menjadi saksi dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Kasus pembunuhan berencana inilah yang mengakibatkan sang istri tercinta Putri Candrawathi, terseret arusnya ke meja hijau atau pengadilan

Hal itu terungkap saat Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan saat pemeriksaan saksi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa, 3 Januari 2023.

Baca Juga: Ini Alasan Ferdy Sambo Cabut Gugatan Melawan Presiden Jokowi dan Kapolri

Majelis Hakim pun ditanyakan apakah Ferdy Sambo bersedia menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa Putri Candrawathi.

“Sebelumnya saya mau tanya, dalam hal ini Saudara sebagai saksi dalam perkara istri terdakwa mau mengundurkan diri atau tetap memberikan keterangan?" tanya hakim.

"Konsultasikan dengan pengacara. Karena mereka saksi satu sama lain, konsultasikan," ungkapnya, dikutip PortalLebak.com dari Antara, Selasa, 3 Januari 2023.

Baca Juga: Ricky Rizal: Saya Tak Dengar Ferdy Sambo Perintahkan Tembak Brigadir J

"Saya tidak perlu jadi saksi," tegas Ferdy Sambo di hadapan majelis hakim yang kemudian mempertimbangkan keputusannya.

Mendengar jawaban Ferdy Sambo, majelis hakim menjelaskan bahwa keputusan terdakwa akhirnya ragu menjadi saksi merupakan hak yang diatur dalam KUHAP.

"Sebelumnya saya mau tanya kepada Saudara. Saudara dalam hal ini menjadi saksi dalam perkara istri saudara terdakwa, apakah saudara mau mengundurkan diri atau tetap memberikan keterangan? Silahkan konsultasi ke penasehat hukum. Karena saling menjadi saksi, silahkan berkonsultasi," kata Hakim, Selasa, 3 Januari 2023.

Baca Juga: Ajudan Ferdy Sambo: Brigadir J Meninggal, Ibu Putri Candrawathi Menangis

"Saya tidak perlu menjadi saksi," jawab Ferdy Sambo.

Mendengar jawaban Ferdy Sambo, majelis hakim menjelaskan kalau putusan terdakwa yang enggan menjadi saksi merupakan hak yang telah diatur dalam KUHAP.

"Jadi memang dalam KUHAP diatur saudara mempunyai hak untuk mengundurkan diri tetapi di persidangan kita harus pertanyakan sikap saudara," jelas Hakim.

Baca Juga: Harga BBM Pertamax Pada Selasa 3 Januari 2023, Pukul 14.00 WIB, Turun Rp1.100 Perliter

Untuk diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Baca Juga: Per 2 Januari 2023, Penumpang Angkutan Umum Libur Nataru Sudah Mencapai 10 Juta Orang

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo menyeret Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1).

Juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler