Sama sekali tidak ada kepentingan selain urusan hukum.
PORTAL LEBAK - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan penangkapan tersangka kasus maling uang rakyat (suap) Gubernur Papua, Lukas Enembe adalah murni upaya penegakan hukum.
"Penangkapan ini murni merupakan langkah penegakan hukum yang telah lama didiskusikan dan selalu tertunda, karena Lukas Enembe menyatakan diri dan dinyatakan oleh dokter bahwa sedang sakit," ujar Mahfud MD.
"Jadi penangkapan Lukas Enembe, sama sekali tidak ada kepentingan selain urusan hukum," tegas Mahfud dilansir PortalLebak.com dari YouTube Kemenko Polhukam.
Mahfud mengimbau seluruh pihak memahami hal itu dan tidak lagi berpolemik, antara penegakan hukum dengan perlindungan hak asasi manusia (HAM).
"Penangkapan ini terlambat karena dulu kan Lukas Enembe katanya sakit. Menurut hukum, orang sakit itu tidak boleh dipaksa untuk diperiksa apalagi ditahan dan itu harus minta rujukan dokter," nilainya.
Tapi ternyata, Lukas Enembe menggelar aktivitas bak orang yang tidak sakit, seperti meresmikan gedung dan berbagai kegiatan lainnya.
"Sesudah berkonsultasi dan membicarakan dengan saya (dan) ketua KPK pada 5 Januari 2023, diputuskan bahwa Lukas Enembe ditangkap," tegas Mahfud.
"Keputusan ini dengan tetap memperhatikan sepenuhnya perlindungan atas hak asasi manusia," papar mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
Mahfud menerangkan, jika kemudian Lukas Enembe dinyatakan sakit oleh tim dokter, maka KPK akan bertanggung jawab membawanya ke rumah sakit.
Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Tinggi Kolom Abu Vulkanik Hingga 200 Meter
"Bahkan, kalau pun harus ke luar negeri karena misalnya keahlian itu ada di Singapura, Pemerintah dapat mengantar dan mengawal ke Singapura; tidak boleh berangkat sendiri," nilainya.
Pemerintah juga mengapresiasi KPK yang sudah menangkap tersangka maling uang rakyat, Lukas Enembe dan membawanya ke Jakarta.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan maling uang rakyat (suap) dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Baca Juga: Polisi: Ada Luka Memar di Hidung Venna Melinda, Terkati Dugaan KDRT oleh Ferry Irawan
Lakka diduga menyerahkan uang kepada Enembe dengan jumlah sekira Rp1 miliar karena terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua.
Proyek yang dikerjakan Lakka yaitu pembangunan multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
Proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar.
Baca Juga: Airin Rachmi Diany Bertandang ke Masyarakat Baduy, Upaya Lestarikan Budaya Asli Banten
Juga proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Selain itu, KPK juga menduga tersangka Lukas Enembe sudah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya.
Lukas Enembe menerima uang jumlahnya sampai miliaran rupiah, sehingga KPK tengah mengembangkan lebih lanjut soal penerimaan gratifikasi itu.
Baca Juga: Saksi: Ada Teriakan Histeris Saat Ferry Irawan Diduga KDRT Venna Melinda
Tersangka Lakka, telah ditahan KPK selama 20 hari pertama, terhitung mulai 5 Januari-24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.***