Putri Candrawathi Dinilai Terus Berbohong, Jaksa Penuntut Umum Tolak Nota Pembelaannya dalam Kasus Brigadir J

30 Januari 2023, 17:19 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat Putri Chandrawathi (tengah) mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/1/2023). Sidang tersebut beragendakan replik tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembelaan diri yang diajukan terdakwa. /Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym/

“Tim penasihat hukum hanya bermain dengan akal pikirannya agar mencari simpati masyarakat,”

PORTAL LEBAK - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menolak nota pembelaan atau pledoi Putri Candrawathi.

Pihak JPU menyatakan pledoi Putri Candrawathi keliru atau tidak benar, karena menurut jaksa, pengacara Putri terkesan memaksakan keinginannya.

Keinginan Putri Candrawathi supaya jaksa penuntut umum menyelami pembuktian motif di kasus ini, supaya benar-benar terbangun perbuatan pelecehan atau perkosaan.

Baca Juga: Jaksa Penuntut Umum Tuntut Putri Candrawathi dengan Hukuman Delapan Tahun Penjara

“Tim penasihat hukum hanya bermain dengan akal pikirannya agar mencari simpati masyarakat,” pungkas JPU, dikutip PortalLebak.com dari Antara.

Padahal jaksa menilai, simpati dari masyarakat bisa diraih dengan mudah jika terdakwa Putri Candrawathi bisa berkata jujur di hadapan persidangan.

Jaksa sekaligus berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang sudah dibacakan pada Rabu 18 Januari 2023 lalu.

Baca Juga: Jaksa Penuntut Umum: Putri Candrawathi Selingkuh Bersama Brigadir J

“Penuntut Umum memohon kepada majelis yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menolak seluruh pleidoi," tegas JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 30 Januari 2023.

"Nota pembelaan (pledoi), baik dari tim penasihat hukum Putri Candrawathi dan dari terdakwa Putri Candrawathi,” tambahnya.

Tim JPU berpendapat Putri Candrawathi selalu bersikukuh mempertahankan perilaku ketidakjujurannya yang didukung dari tim penasihat hukum.

Baca Juga: Amoxicillin adalah Satu dari 14 Merek Obat Palsu yang Dikemas dan Diedarkan Secara Ilegal

JPU Nilai Putri Candrawathi Bohong

Pasalnya, Putri Candrawathi selalu tidak berkata jujur atau bohong demi tujuannya agar perkara dugaan pembunuhan berencana ini tidak terbukti.

“Seolah-olah (Putri CandraWathi) melimpahkan kesalahan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah meninggal dunia," kata jaksa.

"Tertembak akibat dari perbuatan; salah satunya terdakwa Putri Candrawathi, bersama-sama dengan saudara Ferdy Sambo, saksi Kuat Ma'ruf, saksi Ricky Rizal Wibowo, dan saksi Richard Eliezer,” paparnya.

Baca Juga: Kabar Anak di Bekasi Diculik dan Dimasukkan ke Karung di Januari 2023, Berikut Faktanya

Seperti diketahui, Putri Candrawathi adalah satu dari lima terdakwa di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Putri Candrawathi telah menjalani sidang tuntutan dan telah dituntut pidana penjara selama 8 tahun oleh jaksa penuntut umum.

Sementara empat terdakwa lainnya seperti Kuat Ma’ruf telah dituntut pidana selama 8 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Ricky Rizal telah dituntut pidana 8 tahun penjara.

Baca Juga: Pameran IIMS 2023 Digelar di JIExpo Jakarta, Sederet Merek Kendaraan Ternama Hadir dengan Invasi Terbaru

Ferdy Sambo telah dituntut pidana penjara seumur hidup dan Richard Eliezer dituntut pidana 12 tahun penjara.

Kelima terdakwa dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, didakwa JPU telah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Di persidangan pada hari Jumat 27 Januari 2023, jaksa penuntut umum (JPU) sudah menolak pledoi Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Ferdy Sambo.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler